Home Batam Perkara Penelantaran Anak Bukan Pidana, JPU Tuntut Billy Cuman 6 Bulan Penjara

Perkara Penelantaran Anak Bukan Pidana, JPU Tuntut Billy Cuman 6 Bulan Penjara

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penuhi ucapan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI ) Arif, yang mengatakan bahwa; perkara penelantaran anak yang dilakukan oleh terdakwa Billy Lauren Lioe bukan Pidana melainkan Perdata.

JPU, Rita Sembiring SH, cuman mentuntut terdakwa Billy Lauren.Lior cuman 6 bulan penjara. Dalam tuntutannya menyatakan: terdawa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 1 yaitu dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tanggga.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan rumah dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa : satu lembar surat perkawinan tanggal 24 Januari 2013, satu lembar surat kutipan akte perkawinan dan satu lembar surat kutipan akte kelahiran. Kata Jaksa Rita Sembiring SH, Senin (27/2/2017) di PN Batam.

Atas tuntutan Jaksa ini, maka terdakwa mengajukan pledoi melalui dua orang Kuasa hukumnya.
“Kami mengajukan Pledoi seminggu atas tuntutan Jaksa ini Yang Mulia,” ujar PH terdakwa.

Perkara ini sudah menjadi refrensi dari masyarakat Indonesia, sesuai dengan informasi dari Kemensos tersebut bahwa perkara penelantaran anak dan istri bukan perkara pidana. Merujuk dari itu, diduga Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam mendapat pressure atau tekanan atas perkara ini.

Dalam perkara ini, Hukum sepertinya dapat dibeli oleh seorang terdakwa bernama Billy Lauren Lioe. Dengan statusnya sebagai tahanan rumah namun dapat bepergian keluar kota untuk mengikuti seminar Naturally Plus Indonesia pada tanggal 17 &18 Pebruari 2017 lalu di Jakarta.

Sesuai informasi dari Panitera terdakwa bahwa terdakwa Billy, tidak mendapatkan dari Pengadillan Negeri Batam maupun dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

“Setahu saya, PN atau Majelis hakim tidak ada memberikan izin baik lisan maupun tertulis pada terdakwa Billy. Kami pun tidak mengetahui jika terdakwa mengikuti seminar di luar kota,”kata Yatno.

Terdakwa Billy merupakan seorang pengusaha kontraktor PT Billindo Mandiri Utama, sehingga dalam kasus ini diduga mampu mempermainkan hukum karena faktor uang.Terbukti dengan leluasanya bisa keluar kota walaupun statusnya sebagai tahanan rumah dan tuntutan JPU cuman 6 bulan tahanan rumah.

Sebelumnya, perbuatan terdakwa Billy Lauren Lioe, Jaksa Penuntut Umum, Rita Sembiring SH mengenakan dengan Pasal 49 huruf (a) UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan terhadap kekerasan dalam rumah tangga.

( Nikson Simanjuntak )

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp