Wartakepri.co.id, Batam – Mulkamsyah, Ketua LSM Riau Corruption Wacth ( RCW) Kepri melaporkan kembali ketidakseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proyek pengangkutan sampah di Dinas Kebersihan Dan Pertamanan dan Dinas Perhubungan Kota Batam – Kepulauan Riau ke Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta.
“Saya telah melaporkan dugaan korupsi ini pada Jampidsus RI, pada tanggal 18 April 2017 lalu. Hal ini saya lakukan karena Kejari Batam tidak serius untuk menanganinya hingga tahun ke 3,” kata Mulkamsyah, Selasa (25/4/2017) di Batam Center.
Sementara,, penyelidikan dugaan korupsi dalam pengangkutan sampah dan dugaan korupsi pada dinas perhubungan oleh Kejari Batam sudah lama dilakukan namun sampai saat ini, kasus ini mandek tak ada hasilnya. Bahkan, perkara tersebut juga belum dinaikkan ke tahap penyidikan.
Hal ini menjadi sorotan masyarakat lantaran muncul kekhawatiran kasus ini akan “masuk angin” seperti kasus-kasus dugaan korupsi lainnya di Pemkot Batam. Mandeknya kasus ini, menimbulkan mosi tidak percaya bagi kejaksaan.
“Terkadang kita penggiat korupsi ini serba salah, memberikan informasi dan melaporkan dugaan korupsi pada pihak penegak hukum. Tapi apa yang terjadi malah jadi ATM. Tidak dilaporkan uang rakyat merajalelah di korupsikan,” kesal Mulkamsyah.
Dugaan korupsi lelang pengangkutan sampah di Kota Batam, dilaporkan oleh sejumlah LSM dan Ormas di Batam. Mereka menuding, proses lelang pengangkutan sampah ada kongkalikong antara pemenang lelang dengan Mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp100 miliar.
Kemudian, kasus dugaan korupsi penerbitan rekomendasi Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin) Dinas Perhubungan Kota Batam, juga masuk angin. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam kala itu, Zulhendri sempat diperiksa.
Zulhendri diduga menyalahgunakan wewenang dikarenakan surat rekomendasi yang dikeluarkannya itu adalah wewenang dari Kementerian terkait dan Provinsi Kepri. Karena status jalan yang dikeluarkan rekomendasi oleh Zulhendri bukan jalan yang dibawah wewenang Pemko Batam melainkan jalan nasional dan jalan Provinsi Kepri. Tutup Mulkamsyah
( Nikson Simanjuntak )





























