DPW Pekat IB, Gugat Gubernur Kepri Karena Wakilnya Belum Ada

HARRIS BATAM

Wartakepri.co.id, TANJUNGPINANG – Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPW Pekat IB) Provinsi Kepulauan Riau, menggugat Gubernur Kepri, Nurdin Basirun ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Menurut Ketua DPW Pekat IB Kepri, Edison AA Sutanto , kedatangan DPW Pekat IB Kepri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk menggugat Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun, atas kekosongan jabatan Wakil Gubernur Kepri yang sudah hampir setahun.

“Ini semua kami lakukan karena prihatin dengan masyarakat Kepri dengan kekosangan jabatan Wakil Gubernur, yang berdampak kepada masyarakat. Diketahui bahwa didalam sistem pemerintahan suatu daerah, pastinya mempunyai gubernur dan wakil gubernur,” ungkap Edison, Jumat (28/4/2017) saat konferensi pers di Hotel Halim Tanjungpinang.

Dikatakan Edison, sayangnya di Provinsi Kepri telah setahun tanpa wakil gubernur sejak Nurdin Basirun dilantik sebagai Gubernur Kepri menggantikan Almarhum H.M Sani karena wafat. Tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPW Pekat IB Kepri, Riki Rikardo Manik, SH mengatakan, DPW Pekat IB Kepri menilai kosongnya kursi wakil Gubernur, tentunya akan berakibat tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat Kepri. Oleh karenanya, kami mengajukan gugatan kepada Gubernur dalam bentuk gugatan kewarganegaraan ( (Citizen Lawsuit/ Action Popularis)).

“Dasar hukum melayangkan surat gugatan kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun ialah Citizen Law suit/action popularis ,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Ketua OKK DPW Pekat IB Kepri, Doni Yarzal menuturkan sebelumnya juga sudah berkonsultasi ke Mendagri terkait permasalahan tersebut.

“DPW Pekat IB Kepri juga akan menyampaikan laporan tertulis ke Mendagri agar turun tangan langsung perihal masalah ini,” terangnya.

Pekat IB sebagai ormas independen dengan langkah gugatan yang di tempuh karena ingin menjadikan hukum sebagai Panglima,langkah itu yang memang harus ditempuh agar permasalahan selesai.

“Kita tak ingin menjadi masyarakat yang broker home, ada bapak (Gubernur) tapi tak memiliki mamak (Wakil Gubernur),” tutupnya.(Yansyah).

Google News WartaKepri