WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Meski razia rutin sudah sering digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang selama bulan Ramadhan ini. Namun tidak jera pasangan muda mudi yang tanpa ikatan pernikahan berduan di kamar kos-kosan yang melebihi jam bertamu.
Kasi Ops Satpol PP KotabTanjungpinang Supriadi yang memimpin razia mengatakan, dalam razia kali 7 pasangan yang terjaring, tidak memiliki surat nikah atau bukan pasangan suami isteri.
Hasilnya
1. Di tempat. kosan Mandiri Jln. Sultan Syahrir ada dua pasang diantaranya NS dan DS. M dan BH.
2. Di tempat kosan Merita Suka Berenang satu pasang EM dan RA.
3. Di tempat kosan kilometer 2 RA dan A dan
4. Di tempat kosan Rona Anggrek Merah dua pasang D dan Y. WE dan H.
” Serta terdapat satu orang wanita dan dua orang pria yang berada di dalam kamar FH. AD. MS,” ucap Supriadi usai mengelar razia di halaman Kantor Satpol PP, Kamis (8/6/2017).
Dikatakannya, di malam ke 12 Ramadhan ini hampir puluhan pasangan yang terjaring razia. Namun belum pernah ditemukan pasangan yang sama pada saat terjaring razia.
“Selama Ramadhan ini hampir keseluruhan kos-kosan yang kita datangi dan kita akan terus melakukan penyisiran kos-kosan yang berada di Tanjungpinang ini,” tuturnya.
Ia menambahkan, setiap kos-kosan yang pernah kita datangi selalu menghimbau kepada pemilik kos atau penjaga kos untuk tidak mengizinkan pasangan yang tidak memiliki surat nikah untuk tinggal satu kamar.
“Tidak hanya secara lisan kita sampaikan, secara tertulis juga kita surati kepada kelurahan supaya menyurati RT setempat untuk mendata penghuni kamar kos-kosan,” tutupnya. (*)
(Yansyah)