WARTAKEPRI.co.id TANJUNGPINANG – Hotel CK yang merupakan salah satu Hotel mewah yang berada di Tanjungpinang yang beralamat di Kilometer 8 atas, diduga menunggak Pajak Daerah selama enam bulan. Hal itu dibenarkan oleh Muhammad Nazri, Kabid Penagihan Pembukuan dan Pemeriksaan Badan Pengelolaan Keuangan Asli Daerah Kota Tanjungpinang.
“Iya benar, bahwa Hotel CK menunggak pembayaran Pajak Daerah selama 6 bulan,” ucap Muhammad Nazri, Senin (10/7/2017).
Dikatakan, Muhammad Nazri hanya Hotel dan restoran yang mengalami tunggakan pajak hingga 6 bulan, untuk tempat hiburannya tidak ada mengalamai penunggakan. Pajak Daerah yang harus dibayar oleh pihak Hotel CK setiap bulanya yakni sebesar 10 persen dari penghasilannya.
“Kita kenakan denda 2 persen setiap bulanya dari pajak pokok yang harus dibayarkan, serta besaran dendanya bervariasi mulai dari 5 juta – 7 juta sesuai dengan PPH perbulannya,” jelasnya.
Untuk masalah ini, Muhammad Nazri menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada Direktris PT. Harini (CK Hotel) pada 28 Februari 2017 kemaren
Nomor 973/110/4.3.04/2017 mengenai tunggakan pajak hotel dari September 2016 – Januari 2017.
“Terakhir mereka membayar pada bulan Januari 2017 untuk pembayaran pajak bulan Desember 2016, mereka tetap membayar namun sistem pembayarannya yang selalu telat hingga saat ini menunggak mencapai 6 bulan,” tuturnya.
Lebih lanjut Muhammad Nazri mengatakan, pihak Hotel juga telah membuat surat pernyataan bahwa akan secepatnya melunasi penunggakan pembayaran beserta dendanya.
“Dalam waktu dekat segera melakukan pemeriksaan atas penunggakan pembayaran Pajak Daerah beserta dendanya kepada pihak Hotel CK,” tegasnya.
Salah seorang karyawan Hotel CK saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini Manager sedang rapat kemungkinan sore baru selesai. Hingga berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari Manager Hotel CK. (*)
Tulisan : Yansyah
Editor : Dedy Swd