Ini Kata Jokowi, Perka BP Batam dan Uang Pangkalan Rp 200 Ribu Ditolak

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sebanyak 265 sopir taxi port Bandara Hang Nadim Batam, tolak Peraturan Kepala ( Perka ) Badan Pengusahaan ( BP ) Batam, nomor 18 Oktober 2016, tentang adanya aturan pembayaran uang pangkalan sebesar Rp.200 ribu per bulan.

“Kami para sopir taxi port Bandara Hang Nadim.Batam, menolak pembayaran uang pangkalan dan Perka BP Batam. Dimana sebelumnya, kami sudah membayar uang pangkalan sebesar Rp 110 juta,” kata Jokowi, nama panggilan salah seorang sopir taxi port, Sabtu (15/7/2017) di Asrama Haji Batam Center.

Lain halnya dengan Munte, meminta pada penggurus Koperasi Karyawan ( Kopkar ) BP Batam harus transparansi saat penerimaan uang dari anggotanya. “Bukti pembayaran harus lengkap pake stampel, kwitansi dan nama jelas,” pinta Munte

Harris Nagoya

Kemudian, sopir Pahala Sirait mengaku kebingungan atas aturan pembayaran uang pangkalan baru sebesar Rp.200 ribu per bulan. Setahu saya ditempat lain tidak ada lagi namanya uang pangkalan, dimana dari awal sudah saya bayar uang pangkalan Rp.105 juta pada tahun 2012 ditambah mobilnya 215. Sehingga totalnya Rp 320 juta.

” Uang yang harus kami keluarkan diantaranya : pangkalan Rp 200 ribu, uang parkir Rp.90 ribu dan uang koperasi Rp.150 ribu setiap bulan. Maka totalnya sebesar Rp.440 ribu setiap bulan,” ujarnya

Acara sosialisasi tentang tehnis dan administrasi Bandara Hang Nadim Batam, serta penerapan pangkalan baru tersebut dihadiri oleh Ketua Kopkar, Ponjo, koordinator taxi port, Moody Arnold Timisela dan Bambang Irawan.

Menurut Moody Arnold, pemegang izin port taxi adalah koperasi langsung bukan pemilik taxi. Sehingga semua kebijakan BP Batam harus dihormati. Soal adanya pembayaran pangkalan sebelumnya yang sudah dibayarkan para sopir taxi. kata Arnol, Koperasi Otorita Bandara Hang Nadim atau Bubu, tidak pernah melakukan itu dan tidak ada sangkutanya. Ungkapnya.
( Nikson Simanjuntak )

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025