Home Batam Video dan Berita Lanjutan Kapal 1 Ton Sabu di Batam, Perorang Dapat...

Video dan Berita Lanjutan Kapal 1 Ton Sabu di Batam, Perorang Dapat Rp 400 Juta

Konfrensi Pers penangkapan awak beserta kapal pengangkut narkotika jenis sabu seberat 1 ton, yang dihadiri oleh Irjen Pol Setyo Wasisto Kadiv Humas Mabes Polri, Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Irawan, Danlantamal IV, Kepala Bea dan Cukai beserta Jajaran terkait di Pelabuhan Bea dan Cukai, Tanjung Uncang - Batam.
Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Konfrensi Pers penangkapan awak beserta kapal pengangkut narkotika jenis sabu seberat 1 ton, yang dihadiri oleh Irjen Pol Setyo Wasisto Kadiv Humas Mabes Polri, Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Irawan, Danlantamal IV, Kepala Bea dan Cukai beserta Jajaran terkait di Pelabuhan Bea dan Cukai, Tanjung Uncang – Batam.

Penangkapan awak beserta kapal pengangkut narkotika, yang mana merupakan hasil pengembangan dari hasil tangkapan sebelumnya yang terjadi di pantai Anyer, Serang – Banten. Dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1 Ton. Senin, (17/07/201).

Kepada wartakepri.co.id, di lokasi Konfrensi pers, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan sebelumnya narkotika jenis sabu seberat 1 ton, di Pantai Anyer, Serang – Banten.

Selanjutnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Irawan menambahkan dari hasil pengembangan dan kerjasama dengan pihak kepolisian Taiwan, dengan data alat angkut yang diperoleh Satuan Ditnarkoba Polda Metro Jaya beserta Polresta Depok melakukan pengejaran, dimana para tersangka ini (awak beserta kapal) dari informasi yang diterima berangkat dari pelabuhan Taiwan sekitar tanggal 17 Juni 2017.

“Dan dalam pelayarannya menuju perairan Thailand untuk mengambil narkotika tersebut, dan berlayar menuju Selat Sunda melalui perairan Sumatra Bagian Barat, setelah menurunkan barang kembali berlayar ke perairan Sumatera bagian Timur untuk kembali ke Taiwan”. ujarnya

Lanjut Kapolda Metro Jaya, “berkat kerjasama dari Pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Bea Cukai dan Lantamal IV beserta jajaran terkait berhasil mengangkat awak beserta kapal di perairan Kepulauan Riau, Tanjung Berakit – Bintan, dan selanjutnya dibawa ke Pelabuhan Bea Cukai, Tanjung Uncang – Batam”. Terangnya

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan lima (5) orang tersangka yang mana merupakan awak kapal warga negara Taiwan, dengan barang bukti berupa 1 unit kapal angkut (Wanderlust) berbendera Republik of Sierra Leone – Afrika, 2 unit kapal karet beserta mesin tempel, 12 unit Handphone dan Handpone Satelit.

“Hasil interogasi sementara, para pelaku dibayar Rp. 400 juta per orang dan pemilik barang haram tersebut merupakan warga negara China, dan untuk keterlibatan warga negara Indonesia masih dalam pengembangan,” tutup Irjen Pol M Irawan

Tulisan : Andi Pratama

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026