WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPAD) Kepri M. Faisal menilai Kota Layak Anak (KLA) yang diterima setiap Daerah, hanya sekedar predikat saja, namun bisa di implementasi secara baik dan benar.
“Kita mengapresiasi penghargaan KLA yang diterima Kota Tanjungpinang namun sangat disayangkan kasus anak masih tinggi dengan 53 orang menjadi korban dari 35 kasus yang terjadi dari Januari – Juni pada tahun 2017 ini,” Kata Faisal, Rabu (26/7/217).
Faisal menuturkan, penilaian KLA hanya sebatas administrasi saja, dalam penilaian KLA tidak pernah diperhatikan kasus anak yang terjadi dan KPPAD juga tidak pernah dilibatkan dalam penilaian itu.
“Implementasi hak-hak anak sudah terpenuhi apa belum seperti hak pendidikan dan tempat bermain yang layak bagi anak, kita juga melihat masih banyak ditemukan anak-anak yang berada di warnet, taman dan tempat-tempat tertentu lainya di waktu yang tidak pantas bagi mereka,” ucapnya.
Ia juga menyanyangkan, perda jam malam yang di terbitkan oleh pemerintah hanya sebagai administrasi bahwa ada perda yang mengatur jam malam bagi anak dan pelajar.
“Namun sayangnya implementasi dilapangan masih sangat kurang maksimal,” tuturnya. (Yansyah)























