Wartakepri.co.id, Batam – .Majelis hakim meminta keterangan terdakwa Jhon Ferry Parningotan Sipayung, terkait Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik ( ITE) yang didakwakan padanya oleh Jaksa Penunutut Umum ( JPU), Yogi Nugraha SH, Rabu (9/8/2017) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam keterangan terdakwa Jhon Ferry mengatakan dan mengakui: bahwa ia membuat postingan di dalam status facebooknya, terkait pembasmian binatang B2( Babi ) di Dam Duriangkang yang dilakukan oleh tim gabungan dari Pemko Batam. Atas kejadian tersebut, ia mencurahkan kejengkelan dalam facebooknya.
“Saya mengakui membuat postingan difacebook sendiri tentang adanya pembasmian babi di Duriangkang. Namun, ada orang lain memindahkan ( Foward) ke grup Wajah Batam tanpa saya ketahui,” kata Jhon Ferry Sipayung
Lanjut Sipayung, malam harinya postingan tersebut di Facebook wajah Batam menjadi banyak tanggapan dari orang lain dan menjadi viral. Sementara, saya tidak memindahkan status itu kesana.Tidak berapa lama saya didatangin orang dan langsung ditangkap polisi.
Atas keterangan Jhon Ferry, Majelis Hakim Mangapul Manalu SH meminta agar orang lain yang menyebarkan postingannya itu ditunjukan. Karena dalam UU ITE sudah jelas, penyebar berita kebencian termasuk salah satu orang yang ikut melanggar UU tersebut.
Dalam dakwaan JPU menjelaskan, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivindu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2).
Perbuatan terdakwa Jhon Ferry Sipayung sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 A Ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Jaksa Yogi SH.
Kasus ini bergulir berawal pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 12.00 wib. Terdakwa kesal terhadap pemerintah yang membunuh peliharaan babi di Dam Duriangkang Kota Batam. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan handphone merk Asus warna putih milik terdakwa lalu membuka aplikasi media sosial berupa Facebooknya. Lalu memosting berupa 5 gambar yang bertuliskan ” Kalau menurut anda # agama anda benar # jangan suka ngusik agama orang, cam kan, dasar # melayu sok agamamu aja yang benar”.
Peliharaan aja kog gitunya!!!, dan terdakwa juga menulis komentar dengan perkataan “Dasar Pejabat ORANG MELAYU PANTEK TUH, Sok merasa anda dah benar aja”. Kemudian postingan terdakwa tersebut di share oleh pengguna sesama aplikasi Facebook tersebut ke grup wajah Batam.
Dalam penerapan dan penjabaran UU ITE ini perlu kehati hatian serta keseriusan pemerintah untuk menanganinya. Penyebar termasuk orang yang melanggar karena dia lah membuat postingan dari terdakwa menyebar kemana mana.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Nikson Simanjuntak



























