Home Batam Selama Juli – Agustus Polresta Barelang Tangani 16 Kasus Narkoba Dan Ciduk...

Selama Juli – Agustus Polresta Barelang Tangani 16 Kasus Narkoba Dan Ciduk 19 Orang Tersangka

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Polresta Barelang dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba, dari bulan Juli sampai dengan  bulan Agustus 2017, oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang.

Kapolresta dan Wakapolresta beserta jajaran Sat Narkoba Polresta Barelang lewat Press Release yang di laksanakan di gedung Sate Narkoba Polresta Barelang – Batam. Senin, (14/08/2017)

Dalam mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba yang disampaikan lewat Press Release oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Hengky mengatakan, dari bulan Juli hingga Agustus dengan 16 kasus yang diungkap dengan 19 orang tersangka.

Dalam 16 kasus ini, kita mendapati barang bukti narkoba dan narkotika berupa Ganja dengan berat 530 gram, Sabu 203 gram dan Bubuk Ekstasi seberat 94.98 gram, serta 16 unit Handphone, 6 unit timbangan digital dan sejumlah uang rupiah dan Ringgit.

“Dari penangkapan yang dilakukan ada kasus dengan modus baru dalam peredaran dimana narkotika jenis ekstasi ini, tidak lagi dalam bentuk Pil tapi dalam bentuk kapsul. Jadi barang tersebut sebelum beredar masih dalam bentuk serbuk bukan lagi padat”. Terangnya

Dan dari kesembilan belas (19) tersangka yang berhasil ditangkap, tiga (3) tersangka diantaranya 2 orang tersangka dengan jenis kelamin Perempuan dan salah satunya sedang hamil tua dan satu (1) orang tersangka waria/Laki-laki kemayu.

Atas perbuatan tersangka pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (2) UU RI Tahun 2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (Andi Pratama)

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026