Home Hukrim Bea Cukai Batam Gagalkan Pelaku Penyelundupan Sabu Ke Batam

Bea Cukai Batam Gagalkan Pelaku Penyelundupan Sabu Ke Batam

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Customs Narcotic Team Batam kembali berhasil menegah satu orang laki-laki eks penumpang kapal MV Citra Indah  89 yang berasal dari Stulang Laut Malaysia menuju terminal ferry Batam Center, Batam – Indonesia. Selasa, (29/08/2017)

Kepada para awak media, dalam Konfrensi pers, Kepala Bidang BKLI KPU BC Batam, R. Evy Suhartantyo mengatakan, pada hari Minggu (27 Agustus 2017) pada pukul 10.40 WIB, Custom Narcotic Team berhasil menggagalkan penyeludupan Narkoba jenis methamphetamin (sabu) di Pelabuhan Batam Centre – Batam.

Pada pengahan yang ke 20 selama tahun 2017, Penumpang tersebut ditangkap karena dicurigai dari gerak-geriknya dan setelah dilakukan analisis paspor sehingga setelah wawancara dan pemeriksaan badan atau body typing.

“Pelaku bernama Donny Matano (36 tahun) adalah Warga Negara Indonesia, pemegang paspor A 6333758 exp 9 Sep 2018”. Ujarnya

Dalam pemeriksaan disaat diminta menungging nampak sesuatu benda dalam duburnya dan ditutup kertas tissue, selanjutnya dilakukan tes urine dan hasil tes urinenya positif mengandung methapehamine (sabu).

“Barang bukti berupa 117 gram Methametamine (shabu) yg dikemas dalam 2 (dua) paket yang disembunyikan ke dalam duburnya (uterus)”. Ungkap Raden Evy

Selanjutnya pelaku dibawa ke KPU Bea dan Cukai Tipe B Khusus Batam, untuk dilakukan penyelidikan dan pengeluaran 2 bungkusan yang menyerupai kapsul tersebut.

Dan setelah berhasil dikeluarkan dilakukan uji narcotest pada serbuk putih tersebut dan dinyatakan positif Narkoba dengan jenis methapetamine (shabu), selanjutnya tersangka serta barang bukti diserahterimakan ke BNN Kepri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

(Andi Pratama)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026