DPP INSA Soroti Tindakan Penahanan Kapal Asing di Pelabuhan Batam

kapal-tanker-tobunganen-di-tahan-di-karimun

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menyoroti terjadinya tindakan menghalang-halangi berlayar terhadap kapal MV Neha di Pelabuhan Batam. Kejadian itu dilakukan oleh orang-orang tidak dikenal. Kasus yang belum diketahui motifnya tersebut tidak boleh dibiarkan berlaru-larut. Pasalnya, bisa menimbulkan citra buruk pelayaran nasional.

“Penegakan dan kepatuhan hukum yang berlaku bagi setiap kapal, bertujuan menjaga citra Indonesia di mata dunia internasional. Apalagi Indonesia baru saja terpilih kembali menjadi anggota organisasi maritim dunia (IMO) kategori C dan kini sedang mencanangkan sebagai negara poros maritim dunia,” kata Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto di Jakarta, Minggu 25 Desember 2017.

Seperti diketahui, kapal jenis bulk carrier MV Neha berbendera Djibouti, sebelumnya bernama MV Seniha S, berbendera Panama, ditahan oleh orang-orang tidak dikenal di Pelabuhan Batam pada 7 Desember 2017. Kendati telah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kesyahbandaran Otoritas Bantam (KSOP) Batam, kapal tersebut menjadi kapal sitaan.

Carmelita mengatakan, perlunya kepastian penegakan hukum dan kepatuhan hukum bagi setiap kapal yang melakukan kegiatan, baik saat bersandar maupun akan berlayar dari dan menuju pelabuhan di wilayah Indonesia. Hal itu berlaku, baik kapal nasional berbendera Indonesia maupun berbendera asing.

Jadwal Imsyak Batam

Main hakim sendiri

Disebutkan, penegakan hukum dan kepatuhan hukum diperlukan untuk memastikan kelancaran operasional kapal di pelabuhan. Hal itu juga sekaligus untuk menghindari tejadinya penahanan kapal secara sepihak, yang tidak berdasarkan hukum sebagaimana menimpa kapal MV Neha.

Menurut Carmelita, jikapun kapal tersebut disita tentunya tidak boleh dilakukan oleh sekelompok orang sipil yang tidak dikenal dan tidak memiliki wewenang. Untuk itu, dia meminta agar para penegak hukum menertibkan kasus ini.

“Tindakan main hakim sendiri oleh sekelompok orang sipil tidak boleh dibiarkan. Jikapun ada penyitaan tentunya harus melalui proses pengadilan dan dilakukan oleh aparat penegak hukum, bukan orang yang tidak berwenang seperti ini,” tegasnya.

Kedepannya, lanjut Carmelita, INSA meminta seluruh pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus yang menimpa MV Neha. Itu agar kasus serupa tidak terulang kembali terhadap kapal-kapal lainnya. INSA juga akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga benar-benar selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Artikel ini sudah tayang di PikiranRakyat.com dengan judul : Penahanan Kapal Asing di Batam Nodai Citra Pelayaran Nasional

Google News WartaKepri

Jadwal Imsyak Batam