WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan Tentang Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba. Kegiatan Press Release dilaksanakan di Kantor Bea dan Cukai Tipe B, Batam pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2017 sekira pukul 14.00 WIB.
Kegiatan dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Kepri, Kepala BNNP Kepri, Kapolresta Barelang, Kabid Humas Polda Kepri, Kepala KPU Bea Dan Cukai Tipe B Batam, Kepala Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim, Kepala Kantor Pos Batam Center.
Kronologis Kejadian
Dari hasil Pemeriksaan TersangkaY F di dapati keterangan bahwa Nama pengirim yang tertera di Karton Daun Khat tersebut tertulis nama MULUKEN AYALEW ASSEFA dengan alamat ETHIOPIA.
Dan Pemilik dari 3 (tiga) karton Daun Khat yang diduga Narkotika tersebut adalah AHMED SAID (Warga Negara YAMAN).
Sementara Pengiriman Daun Kering tersebut melalui POS oleh penjual di ETHIOPIA, Bukti pengiriman disampaikan penjual kepada AHMED SAID (sabagai Pembeli).
Selanjutnya AHMED SAID (pembeli) menghubungi Tersangka Y F Untuk mengambil barang tersebut kekantor POS Batam, Setelahditerima oleh TersangkaY F maka Katinonter sabut akan dibawa ke MaIaysia (Tempat AHMED SAID), Dari Batam menggunakan Kapal Fery di Batam Centre.
Pengiriman dari ETHOPIA melalui beberapa Negarayaitu INDIA. PHILIPINA dan THAILAND, JAKARTA ke BATAM menggunakan jasa kantor POS (Menggunakan Kapal Kelud), Dari Jakarta dikirim ke Batam Via Kantor Pos dan ditujukan kepada an.
Y F dengan AIamat di JaIan Cipta PuriRT 002 RW 009 Ke I Tiban Baru Kec Sekupang Kota Batam. Untuk Upah yang akan di berikan kepada Tersangka YF sebesar 1.500 RM, Barang yang ditangkap tersebut adalah pengiriman yang ke 12 (duabelas).
Sabu Malaysia
Selanjutnya di kasus yang berbeda yaitu Narkotika Jenis Sabu, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 4 (empat) orang dan 1 (satu) orang lainnya sedang dalam proses sidik oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, dengan Modus Operandi yang sama yaitu membawa Narkotika jenis Sabu melalui Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim – Kota Batam.
Tersangka dengan inisial M alias M bin J, AM alias A bin S (perkaranya sedang disidik di Ditresnarkoba Polda Kepri)., AP alias A bin MA, R alias W bin AB, dan M alias P alias H Bin M. semua tersangka diamankan pada hari yang sama yaitu pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2018 denganwaktu yang berbeda-beda dimulai dari pukul 06.39 wib.
Tersangka yang diamankan inisial AP alias A bin MA dan R alias W Bin AB, Pada pukul 07.30 wib tersangka yang diamankan inisial M alias M Bin J dan AM alias A Bin S. dan padapukul 12.00 wib tersangka yang diamankan inisial M alias P alias H Bin M.
Para tersangka tersebut merupakan calon Penumpang Pesawat Lion Air tujuan Surabaya, dan barang bukti Narkotika jenis Sabu berasal dari Negara Malaysia.
Selanjut nya tersangka diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri berikut Barang Bukti guna Proses Lebih lanjut. 3 (tiga) orang teman tersangka berhasil diamankan di Bandara Soekarno Hatta setelah dilakukan koordinasi dengan petugaas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta selanjutnya ketiga orang temannya diaman kandandiserahkan Bea dan Cukaike Polres Bandara Soekarno Hatta, adapun inisial dari ketiga tersangka tersebuta dalahIH Bin I, Z Bin H, dan M Bin H.
BARANG BUKTI :
• Narkotika jenis Sabu dari tersangka M alias M bin Jberupa 6 (enam) bungkusdengan plastic bening total seberat 598 (limaratus Sembilan puluhdelapan) gram.
• Narkotika jenis Sabu dari tersangka AP alias A bin MAberupa 6 (enam) bungkusdengan plastic bening total seberat 598 (lima ratus Sembilan puluhdelapan) gram.
• Narkotika jenis Sabu dari tersangka R alias W bin ABberupa 10 (Sepuluh) bungkus dengan plastic bening total seberat 698 (Enamratus Sembilan puluhdelapan) gram.
• Narkotika jenis Sabu dari tersangka M alias P alias H bin M berupa sabu seberat 1029 (seribuduapuluh Sembilan) gram.
• Dari tersangka IH Bin I, Sabuseberat 599 (lima ratus Sembilan puluh Sembilan) gram daridalamsepatudanSabuseberat 598 (lima ratus Sembilan puluhdelapan) gram daridalamsepatu.
• Dari tersangkaZ Bin H, Sabuseberat 599 (limaratus Sembilan puluh Sembilan) gram daridalamsepatu.
• Dari tersangkaM Bin H, Sabuseberat 599 (limaratus Sembilan puluh Sembilan) gram daridalamsepatu.
PASAL YANG DILANGGAR :
• Pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2)Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
• Ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur Hidup atau pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 Tahun.
• Katinon masuk dalam pasai 114 ayat (2), pasai 113 ayat (2) dan pasai 112 ayat (2) LUndang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimai hukuman mati. (*)
Sumber: Humas Polda/Ria
Foto dan Video : Ria