Home Berita Utama DPRD dan Dishub Kepri Setuju Taksi Online Miliki Izin Usaha Sebelum Beroperasi

DPRD dan Dishub Kepri Setuju Taksi Online Miliki Izin Usaha Sebelum Beroperasi

DPRD dan Dishub Kepri Setuju Taksi Online Miliki Izin Usaha Sebelum Beroperasi WartaKepri
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, KEPRI – Gelar rapat terkait taxi berbasis aplikasi online dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kepri, Dinas Perhubungan, Komisi I DPRD Kota Batam, Dinas Perhubungan Kota dan Provinsi dan juga pihak kepolisian di gedung Graha Kepri Batam Center, Rabu (21/2/2018).

Dalam rapat Ketua Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Alek Guspeneldi menyampaikan, kalau mau usaha harus mengantongi izin dari dinas terkait. Karena diatur dalam undang undang yang berlaku.

Sementara itu, Alek menilai izin taksi aplikasi menggunakan izin angkutan sewa. Seperti yang diatur dalam peraturan yang belum lama ini diterbitkan, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Dimana pengemudi harus mengantongi SIM A umum, kendaraan yang dioperasionalkan harus diuji KIR oleh Dishub. Perusahaan harus memiliki pool dan bengkel, STNK harus atas nama perusahaan bukan pribadi dan perusahaan harus berbadan hukum.

” Yang perlu kita ketahui bersama, telah diuraiankan oleh instansi terkait yaitu tentang revisi yang mencantumkan lima syarat yang saya sebutkan itu sudah keputusan dari pusat, untuk usaha transportasi yang melakukan dan mengambilan penumpang umum atau sewa,” ujarnya

Diakhir penyampaiannya, Alek menilai sepanjang semua nya telah ter akomudir sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak ada masalah lagi.

Hadir juga DPRD Kota dari Komisi 1, Dinas Perhubungan Kepri bersama Dinas Perhub Kota Batam. Hadiri oleh pihak kepolisian serta perwakilan taksi konverional dan online.

Selama rapat suasana cukup ramai, karena masing masing pengelola taksi menyampaikan masukan sesuai aspirasi masing masing anggota mereka. Tapi, pada akhirnya semua kembali setuju pada aturan pemerintah yang mewajibkan Taksi Online harus mematuhui aturan yang dari kementerian perhubungan pusat. (*)

Tulisan ini kiriman dari Zulfahmi
Staf Alek Guspenaldi

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp