Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengaku keberatan dengan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di daerah menggunakan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).
Risma menilai, bahwa pembayaran THR PNS daerah menggunakan APBD cukup membebani, sebab jumlah THR yang harus dibayar tidaklah kecil.
“Kalau besar kan ya, bebani (APBD), berat ya. Masa pakai APBD,” kata Risma seperti dikutip dari CNNTv, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Lebih dari itu, Risma mengatakan bahwa pemberian THR kepada PNS tidaklah wajib. Sebab, kata Risma, pemberian THR tersebut baru dilakukan tahun ini.
“Nggak lah, nggak wajib. Nggak ada, baru tahun ini lah. tahun kemarin-kemarin nggak ada (THR) kok. Nggak ada baru tahun ini,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018, dan Surat Mendagri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ tgl 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Sumber : detik.com
Foto : Istimewa/net