
JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerapkan perubahan dalam periode kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Jika sebelumnya hanya berlaku dua kali dalam setahun, kini menjadi enam kali sejak bulan Januari 2024.
Kebijakan ini sejalan dengan program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, dalam sebuah pernyataan resmi mengungkapkan bahwa pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi jutaan ASN di Indonesia.
BACA JUGA: Bawaslu Meranti, Riau, Rekomendasi PSU TPS 005 Desa Sungai Tohor
Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober, namun sekarang telah diperluas menjadi tanggal 1 setiap Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
Namun, kebijakan periode kenaikan pangkat yang diperpanjang ini tidak berlaku untuk jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Kemudahan bagi pegawai terkait telah diatur dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS serta ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Telkom akan Luncurkan Satelit HTS pada Pertengahan Februari 2024
Menteri Anas menekankan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi seorang PNS terhadap organisasinya.
Peraturan baru ini merujuk pada periode usulan. Dalam peraturan ini, tidak berarti seorang PNS dapat naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.
Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN (SIASN). Sementara penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan pada penilaian kinerja periodik. (*)
Sumber: cnbcindonesia
Editor: Denni Risman





























