Home Tanjungpinang Abdul Malik Sarankan Pekerja Asing Wajib Bisa Berbahasa Indonesia

Abdul Malik Sarankan Pekerja Asing Wajib Bisa Berbahasa Indonesia

PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Sebagai salah satu upaya mengimplementasikan bahasa Indonesia sebagai salah satu jati diri bangsa yang wajib digunakan dalam komunikasi masyarakat, perlu adanya kebijakan tegas pemerintah daerah untuk mewajibkan pekerja asing yang ada di Provinsi Kepulauan Riau untuk memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.

Hal ini disampaikan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Komunikasi dan Ilmu Pendidikan Universitas Maritim Raja Ali Haji (FKIP UMRAH) Tanjungpinang, Abdul Malik pada penyuluhan pengunaan bahasa negara di media massa oleh Kantor Bahasa Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Kamis (28/6/2018).

“Seharusnya setiap pekerja asing yang bekerja di Indonesia wajib untuk mampu menguasai bahasa Indonesia,” ujar Abdul Malik.

Hal itu ditambahkannya perlu dilakukan untuk menjaga bahasa Indonesia sebagai salah satu alat komunikasi nasional. “Jangan sampai bertahun-tahun bekerja di Indonesia, namun tak mengerti bahasa Indonesia,” ujar Abdul Malik.

Untuk itu, dibutuhkan ketegasan dari Kantor Bahasa bersama Pemerintah Provinsi Kepri untuk dapat membuat kebijakan khusus terkait penggunaan bahasa Indonesia bagi pekerja asing.

“Salah satunya perizinan bagi perusahaan multinasional yang memiliki pekerjaan asing dapat menerapkan persyaratan memiliki kemampuan berbahasa Indonesia,” kata Abdul Malik.

Sehingga kedepannya, lanjut Abdul Malik setiap pekerja asing yang bekerja di Indonesia khususnya di Provinsi Kepri harus memiliki kemampuan penguasaan bahasa Indonesia.

Sumber : infopublik.id

Foto      : Istimewa/net

Google News WartaKepri Disnaker Batam Disnaker Batam