WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Warga Batam harus waspada, baru-baru ini Kapolsek Sagulung berhasil mengamankan 5 orang diduga tindak pencurian sepeda motor.
Kapolsek Sagulung, AKP. Pol. Yudha Surya Wardana mengatakan, ke 5 pelaku yang berhasil diamankan Kapolsek Sagulung merupakan satu kelompok, para pelaku masih dibawah umur.
“Umur para pelaku ada 16 dan 17 tahun. Adapun para pelaku berinisial H, AS, LE, MA, dan KW,” ujar Kapolsek Sagulung saat jumpa pers, Rabu(24/10/2018).
Dibeberkannya, adapun kronologi kejadiannya berawal dari laporan korban bernama Misadi kepada Kanit Reskrim Kapolsek Sagulung Ipda. Pol. Walter P. Nainggolan. SH.
“Atas laporan tersebut Kapolsek Sagulung dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengamankan ke 5 dugaan pelaku curanmor ini pada Senin (22/10/2018),” tuturnya.
Diterangkannya lagi, adapun tempat kejadian perkara, Komplek ruko, Singkom. Kecamatan Batam kota. Korban pada saat itu akan berangkat bekerja lalu melihat motor yang diparkirkan sudah tidak ada lagi, adapun ciri-ciri motor tersebut : Sepeda R2 Yamaha mio sporty tahun 2008, BP 5567 EL an. STNK. Rita Triani, warna hitam, nomor rangka : MH328D0028K235932, Nomor mesin: 28D236539, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah).
Barang yang dapat diamankan oleh Polsek Sagulung berupa :
1 unit motor R2 Yamaha Mio Sporty (tkp Batam kota).
1 unit motor R2 Suzuki Satri Fu (tkp Lubuk Baja).
1 unit motor R2 Yamaha mio Sporty warna hitam (tkp Jodoh).
“Ke 5 pelaku curanmor ini adalah satu kelompok karena merasa saling kenal. Hanya saja mereka melakukan aksinya selalu berdua atau bertiga,” beber Kapolsek.
Modus yang selalu mereka lakukan adalah menggunakan pisau lipat guna membuka stang motor dan menggunakan gunting. Selanjutnya pisau lipat diamankan untuk barang bukti. Sedangkan gunting tidak dapat diamankan karena mereka langsung buang.
” Adapun Pasal yang diterapkan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” terangnya.





























