WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Program penghapusan denda pajak bumi bangunan (PBB) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang sudah memasuki pekan terakhir. Program ini dapat respon baik dari anggota DPRD Batam, diantaranya anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Hendra Asman.
Politisi Golkar itu menilai Pemko Batam perlu lebih gencar melakukan sosialisasi. Gencar agar masyarakat Batam tau dan memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini.
” Masyarakat Batam itu termasuk sibuk. Jadi bisa kemungkinan tak sempat atau memang tidak tau,” ucapnya, Selasa (4/12/2018).
Hendra menambahkan, masyarakat harus memanfaatkan fasilitas tersebut. Masyarakat tentu sangat dimudahkan. Pemko Batam diharapkan sosialisasi ke kelurahan dan kecamatan.
Seperti diketahui, Program penghapusan denda PBB ini berlaku sejak 8 November sampai 8 Desember 2018 mendatang. Penghapusan denda berlaku untuk pembayaran PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulai dari periode 1994 hingga 2017.(*)
Editor : Dedy Suwadha
































