Dikeroyok hingga babak belur, Edo Kamaleng: Begini kronologis kejadiannya
WARTAKEPRI.co.id,Batam – Kasus pengeroyokan kembali terjadi di kota Batam, kali ini 3 orang menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa kelompok.
tragisnya, seorang juru parkir (Jukir) di daerah sekitar Pondok Asri, Sei Panas depan minimarket Sunly Kecamatan Batam Kota dikeroyok hingga babak belur, pada Selasa(25/12/2018).
Menurut Kuasa Hukum korban juru parkir (Jukir), Edo Kamaleng kronologi pengeroyokan yang terjadi Selasa(25/12/2018) pada pukul 21:00 Wib berawal dari teguran korban kepada pengemudi agar merapikan cara parkirnya.
“Namun hal tersebut menjadi titik permasalahan awal terjadinya pengeroyokan. Kamu tidak kenal dengan saya, jukir jawab saya tidak kenal,”ungkap Edo sambil menirukan perkataan kliennya yang sebagai korban pemukulan.
Dibeberkannya, dengan jawaban korban langsung terlapor memukul wajah jukir sepontanitas jukir melawan dan memukul terlapor terjadi lah perkelahian.
Perkelahian itu dilihat oleh sesama Jukir saat itu sedang melintas di Jalan Raya Seputaran Pondok Asri depan Minimarket Sunly Kec. Batam Kota melihat kerumunan warga dan jukir yang melintas tersebut mendekat dan melihat korban bernama Iqbal sesama Jukir di pukuli oleh terlapor, melihat hal tersebut Jukir yang melintas mencoba meleraikan tetapi terlapor tidak terima secara spontan memukul wajah dan badan Jukir yang berusaha meleraikan dengan menggunakan kayu dan helm.
“Adapun kondisi pelapor saat ini mengalami bengkak pada wajah dan luka di pelipis sebelah kiri serta patah gigi depan korban bernama Iqbal,” jelas Edo Kamaleng. Selanjutnya korban bernama Goklas Boy. Situmeang. mengalami memar di wajah.
Berdasarkan laporan Polisi nomor STTLP/1289/XII/2018/SPKT – Resta Bring/pada hari Rabu tanggal 26, Desember, 2018. Sekira pukul 02.00. Wib., atas nama Komarudin Teibang. Sampai saat ini terlapor menurut keterangan Edo Kamaleng belum dapat di tangkap.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan membenarkan adanya kejadian tersebut, saat ini pihaknya masih menindak lanjuti masih dalam lidik.(Fik)
























