WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas bakal melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Ini dilakukan terkait surat rekomendasi yang disampaikan terkait pembentukan Kecamatan Kute Siantan, termasuk tata cara pembahasan serta proses agar pembahasan Kecamatan Kute Siantan dapat dipercepat.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ,Yulius, SH mengakui kalau Ranperda mengenai pembentukan Kecamatan Kute Siantan ini, bukan merupakan Ranperda yang biasa.
” Bila tidak ada halangan, dalam waktu dekat kami akan berkonsultasi ke Kemendagri. Selain mengucapkan terima kasih karena sudah mengeluarkan surat rekomendasi mengenai pembentukan Kecamatan Kute Siantan, kami akan berkonsultasi mengenai tatacara proses yang cepatnya, sehingga pembentukan kecamatan Kute Siantan ini dapat segera direalisasikan,” ujarnya saat berada di lantai II Gedung DPRD Kamis (25/4/2019).
DPRD pun, menurutnya juga berkeinginan sama seperti masyarakat yang menginginkan usulan pembentukan kecamatan yang dilakukan sejak tahun 2012 itu segera disahkan. Hanya saja, yang perlu mendapat pemahaman adalah terdapat proses serta mekanisme yang dilakukan dalam pembahasan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Harus dipahami juga seperti itu. Kalau ditanya, kami ingin agar proses ini cepat. Selama tidak bertentangan dengan aturan undang undang yang ada. DPRD mendukung penuh tentang pembentukan kecamatan baru ini. Tetapi kami tidak mau juga cenderung dipersalahkan,” ungkapnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Anambas, Zukhrin, mengatakan, terdapat pola baru dengan sistem top down, dimana kebijakan strategis nasional diberikan kepada Pemerintah Pusat ke daerah dalam pembentukan kecamatan Kute Siantan ini.
Pembentukan Kute Siantan ini pun, diakuinya juga berbeda dengan dua kecamatan lain, yakni Kecamatan Siantan utara dan Kecamatan Jemaja Barat yang melewati persyatan yang telah ditetapkan, seperti letak geografis yang terpisah pulau.
Ia pun juga mengusulkan kepada DPRD ketika melakukan konsultasi dengan Kemendagri di Jakarta. Poin terseut salahsatunya tentang kode wilayah yang hingga saat ini belum diterima oleh daerah, khususnya untuk dua kecamatan yang telah mendapat persetujuan itu.
“Ini sudah sekitar 6 bulan berlalu. Namun, untuk kode wilayah belum keluar. Barangkali bisa ditanyakan saat melakukan konsultasi. Khawatir nanti menjadi masalah, sehingga kedepan malah menjadi sebuah pelanggaran,” ungkapnya.
Selain asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, hadir dalam kesempatan itu mewakili Pemerintah Daerah Kepala bagian Administrasi Pemerintah Umum serta Plt Kepala Bagian Hukum Setdakab Anambas.(tribun)
Editor : Dedy Suwadha




























