Home Berita Utama Kapolres Anambas Pimpin Pemusnahan Hasil Razia Makanan dan Minuman Kadaluarsa

Kapolres Anambas Pimpin Pemusnahan Hasil Razia Makanan dan Minuman Kadaluarsa

Kapolres Anambas Pimpin Pemusnahan Hasil Razia Makanan dan Minuman Kadaluarsa

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – AKBP Junoto S.I.K Kapolres Anambas memimpin langsung Pemusnahan Barang Makanan dan minuman Kadaluarsa yang dihadiri oleh awak media hasil Kegiatan Kepolisian yang di Tingkatkan (K2YD) di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas yang dilaksanakan dari tanggal 30 April sampai tanggal 4 April 2019 pada Minggu (5/5/2019) pagi di Mapolres Kepulauan Anambas.

AKBP Junoto S.I.K Kapolres Anambas, mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan Kegiatan dari Kepolisian Yang ditingkatkan K2YD di Wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas adalah untuk memberi kenyamananan bagi masyarakat Kabupaten Anambas saat memasuki atau Menjelang bulan suci Ramadhan dan disamping itu juga agar meraih “Trust” atau kepercayaan.

Adapun, barang bukti yang dimusnahkan, dari data pihak Polres Anambas sebagai berikut:

Inilah Nama Pemilik dan Jenis barang makanan dan minuman Kadaluarsa Yang disita dan dimusnahkan oleh Polres Kepulauan Anambas.
1.Pemilik T. Juim ( Toko Lily) Barang yang disita 1 Kotak Susu SGM, 2 buah sabun mandi merek baby, 3 bungkus makanan dan 2 botol minuman ringan merek F&N, dan 1. Kotak Nestle Corn Flakes

2. Pemilik Banhong (Toko Banhong) Barang yang disita, 4 Karung yang berisikan bungkusan sasetminuman Ingan merek Frenta, 1 Fack makanan ringan merek kakarota, dan 3 Kes Minuman Alkohol merek Heineken.

3. Pemilik Hobi Als Jhon (Toko Bersama) barang yang di sita, 11 Bungkus Roti Pinapple Puff, 23 Botol Air Fruit Tea, dan19 Botol Air Natsbe.

4.Pemilik Bujang (Toko Pian Pasir) Barang yang disita, 7 Kotak Makanan ringan merek coklate Premium

5. Pemilik LIE TIONG BIE (Toko Betih) barang yang di sita, 4 Bungkus sari agar agar, 4 Bungkus sabun Nuvo, 8 Bungkus sabun cais velly, 4 buah sabun Natural inn + Cair), 6 Kotak kakao Bubuk, 1 Kaleng sarden, 2 Kotak Yeh bubuk merek Prendak, 3 Kotak tepung Pandan, 2 bungkus Puding lapis.

6. Pemilik Arau (Toko Kedai Kita) Barang yang disita, 3 Bungkus Naturijel, 4 Kotak Naturijel, 4 Bungkus Bumbu kare, 2 bungkus bumbu Racik, 44 bungkus sambal tomat ABC, 1 Botol saus sambal ABC (besar), 1 Saset kecapa manis ABC (kecil).

Kegiatan pemusnahan tersebut di akhiri dengan pembakaran barang barang hasil sitaan dari operasi di Toko toko yang ada di Kota Tarempa oleh Kapolres Kepulauan Anambas, yang di dampingi oleh Wakapolres, serta Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas di Makopolres.(Rama)

Sumber: Humas Polres Kepulauan Anambas

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026