WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Esepsi yang telah disampaikan oleh Kuasa hukum terdakwa pemilik narkotika jenis sabu seberat 990 gram, Gaudensius Andriano Balimula ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam Esepsi Kuasa Hukum terdakwa, Matheus Mamun Sare mengatakan bahwa dakwaan JPU sangat tidak cermat dan tidak lengkap, Selasa (07/05/2019).
” Seharusnya JPU mendakwa Gaudensius Andriano Balimula dengan pasal 12 undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai pengguna bukan pengedar. Jangan karena barang bukti sabu seberat 990 gram jadi dipukul rata hukumannya dan menyamakan setiap perkara,” ucap Matheus saat membacakan esepsi.
Dalam sidang lanjutan yang tanggapan terhadap esepsi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Immanuel meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam untuk menolak esepsi dari Penasehat hukum.
” Seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam menerima dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum,” ujar Immanuel, Kamis (16/05/2019).
Immanuel menegaskan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh dirinya sebagai JPU sudah sesuai dengan aturan hukum dan sah menurut hukum.
“Diharapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam dapat melakukan pemeriksaan terhadap perkara dan mengadili terdakwa,” kata Immanuel.
Masih menurut Immanuel esepsi kuasa hukum terdakwa sudah Masuk kepada pokok perkara. “Silahkan nantinya buktikan dalam persidangan,” tutup Immanuel. (Joni Pandiangan)






























