Lurah Tanjung Riau Tegaskan Bagi Warganya Jangan Buang Sampah Sembarangan, Ini Sanksinya

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id,BATAM–Demi kenyamanan dan keamanan warganya, Lurah Tanjung Riau gencar memberikan pemahaman serta sosialisasi pada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan disepanjang Tanjung Riau, Marina Sei Temiang, Base Camp kota Batam.

Selain Lurah Riau, Juga terlihat Babinsa, Babinkamtibmas kelurahan Tanjung Riau terus memberikan sosialisasi kepada masyarakatnya.

Lurah Tanjung Riau Agus Syofian mengatakan bahwa perlunya pemahaman serta sosialisasi kepada masyarakat terutama di kelurahan Tanjung Riau agar terciptanya lingkungan yang bersih. Sehingga dapat terealisasi dan menjadikan Batam Kota yang bersih, adem dan indah.

“Sebagaimana kita ketahui, Batam sebagai kota wisata berdampak negatif apabila tidak dari hati kita sendiri untuk memberikan contoh baik kepada warga kita yang belum peduli akan kebersihan,”ujar Lurah Tanjung Riau Agus Syofian kepada WARTAKEPRI.co.id Rabu (26/6/2019)

Agus menyebut, Perwako No 11 Tahun 2013 sudah jelas dikeluarkan begini bunyinya, Ancaman Bagi Masyarakat Bila Membuang Sampah Sembarangan, Melalui Peraturan Walikota Nomor 11 tahun 2013, pasal 70 berbunyi sebagai berikut setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 64 huruf k dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5000.000 (lima juta rupiah),”sebut Lurah Tanjung Riau.

Menurut Lurah, Agus Syofian masayarakat Kelurahan Tanjung Riau agar dapat merubah menset yang lama, yaitu jangan membuang sampah di sembarang tempat, sehingga adipura dapat di raih kembali dan wisatawan lokal maupun mancanegara meningkat lagi kedepannya,”tuturnya.

Untuk itu, Lurah menghimbau dengan di keluarkanya Perwako Batam tersebut menjadikan kita taat aturan yang berlaku, bila kita melanggar, pihak lurah dan komponen masyarakat kelurahan akan bersama untuk menindak tegas bagi orang atau perusahaan yang membuang sampah sembarangan di Kelurahan Tanjung Riau kota Batam,”imbaunya.

Agus berharap mari kita menjaga kebersihan dari sekarang berikan contoh baik kepada anak anak kita sendiri maupun kepada tetangga, lihat buang sampah sembarangan mari tegur. Demi kenyamanan lingkungan. Jika kedapatan maka akan di proses secara hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,”tegas Agus.(*)

Kiriman : Taufik Ch

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG