WARTAKEPRI.co.id, Yogyakarta – Polres Sleman mengungkap kasus prostitusi online di Kabupaten Sleman,Yogyakarta. Seorang mahasiswi asal Jambi, AA (22) ditetapkan sebagai tersangka muncikarinya.
Mahasiswa ini melakukan transaksi dengan mengunakan account twitter @Mecca951. Selanjutnya ia mengupload status Open minat? Wa di Bio dengan menampilkan profil seorang perempuan dengan menuliskan “Open Bio, 1X 500 maksimal 1 jam, Minat? Khusus Jogja, fast respon lewat Nomor HP tertentu”.
Melansir dari Okozone, “Tersangka ini merupakan mahasiswi, yang tinggal di kost ekslusif,” jelas Kanit 3 Tindak Pidana tertentu (Tipidter) Polres Sleman, Ipda Apfryyadi Pratama dalam keterangan di Mapolres Sleman, Selasa (10/7/2019).
Antara tersangka dengan PSK yang dijual, tidak ada hubungan apapun. Mereka hanya melakukan pertemanan biasa. Hingga akhirnya ikut menawarkan transaksi prostitusi online melalui akun twitter miliknya.
Dari transaksi yang ada, tersangka ini mendapatkan keuntungan 25 persen. Dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan ini satu jam. Tarif ini sudah include dengan hotel. “BB nya kita dapat Rp600 ribu, mungkin ditambah oleh pelanggann,” jelasnya.
Petugas juga mengamankan dua buah kondom, dan empat buah handphone serta uang senilai Rp600 ribu sebagai barang bukti. Tersangka akan dijerat dengan pasal 296 UU 11/2008 tentang ITE atau pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)
Sumber: net






























