Wartakepri.co.id, Jakarta – Anggota Polres Metro Jakarta Selatan menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram di apartemen Jefri Nichol yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“Kita temukan di kulkas tempat tinggalnya, yaitu di sebuah apartemen berinisial A residence,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar, Selasa.
Indra mengatakan, Jefri ditangkap pada Senin malam (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan sejumlah informasi dari beberapa orang.
“Dia dari luar, kemudian ketika sudah sampai di tempat terus anggota kita datang dan ternyata betul ditemukan barang tersebut,” kata Indra.
Saat ini, Jefri masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus narkoba yang sedang menjeratnya.
Menurut Indra, Jefri sangat koorperatif menjawab pertanyaan dari pihak kepolisian serta menjalani proses pemeriksaan sesuai SOP.
“Ini masih kita kembangkan, besok akan kita rilis,” kata Indra.
Sumber:antara
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























