WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Polres Kepulauan Anambas mengungkapan Tindak pidana Narkotika jenis tanaman Ganja di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas, pada Minggu Tanggal 28 Juli 2019 Sekira pukul 21.30 WIB di Jl. Hang tuah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selanjutnya ada hari Senin Tanggal 29 Juli 2019 sekira Pukul 04.20 Wib di Dusun Air Nangak Desa Teluk Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Hari Senin Tanggal 29 Juli 2019 sekira Pukul 13.00 Wib di Kebun milik Sdr. A M yang berada di Desa Kabupaten Kepulauan Anambas.
Total diamankan 6 tersangka,
1. Nama : A T Als A Bin A (L) TTL : Tanjung pinang Alamat: Payalaman Kab. Kep. Anambas.
2. Nama : N A Als U (L) TTL : Tarempa Alamat: Desa Payalaman Kab. Kep. Anambas.
3. Nama : M Als T TTL : Mubur kecil Alamat : Desa Mubur Kab. Kep. Anambas
4. Nama : R J Als J Bin R S TTL : Payalaman Tempat Tinggal : Desa Payalaman Kab. Kep. Anambas
5. Nama : M Als M Bin N TTL : Tarempa Alamat : Desa Piasan kab. Kep. Anambas
6. Nama : A Als R Bin S TTL : Tarempa Alamat : Kec. Palmatak Kab. kep. Anambas.
Turut diamankan Barang Bukti 1 (Satu) Bungkus Kotak Rokok Dunhill warna putih yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran sedang daun berwarna hijau diduga Narkotika jenis Ganja.
1 (satu) buah kotak Rokok merk Malbro yang berisikan satu gulungan kertas koran yang didalamnya berisikan Narkotika jenis daun Ganja 1 (satu) bungkus kertas rokok merk TOREADOR, 1 (Satu) buah Handphone Nokia Warna putih, 1 (satu) buah hendphone Merk Oppo warna Putih, 1 (satu) buah Handphone Xiomi warna hitam.
1 (satu) buah dompet bertuliskan Lacoste warna coklat, 1 (satu) Buah polibek yang berisikan tanaman Ganja yang berukuran lebih kurang tinggi 25 Cm, 2 (dua) Buah Karung semen merk 3 Roda yang berisikan Tanaman Ganja yang berukuran lebih kurang 110 cm, 2 (dua) Buah Karung semen merk 3 Roda yang berisikan Tanaman Ganja yang berukuran lebih kurang 120 cm, 1 (satu) buah terpal warna biru yang berisikan daun Ganja kering, 1 (satu) buah Karung beras berwarna putih yang berisikan Ganja kering, dan 1 (satu) Buah Timbangan warna Putih.
Kronologis Kejadian
Polres Kepulauan Anambas pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 sekira pukul 21.00 Anggota Polsek Siantan mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi Narkoba jenis daun Ganja di penginapan sakura, dengan mendapakan informasi tersebut sekira pukul 21.30 WIB anggota Polsek Siantan menuju ke TKP di Penginapan Sakura.
Setelah setibanya di TKP anggota Polsek Siantan menemukan satu orang laki-laki atas nama. A T Als A Bin A dan laki-laki yang dimaksud sesuai dengan informasi, setelah menemukan anggota polsek melakukan tindakan kepolisian yaitu melakukan penggeledah terhadap atas nama. A T Als A dan petugas polsek siantan menemukan barang bukti seperti tersebut diatas.
Setelah menemukan tersangka dan barang bukti anggota Polsek Siantan melakukan pengembangan di TKP penginapan sakura menemukan Sdr. M Als M dan Sdr. A Als R.
Selanjutnya setelah tersangka dan barang bukti diamankan di polsek siantan, selanjutnya anggota polsek siantan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Anambas, untuk dilakukan pengembangan dari tersangka AT Als A menjelaskan mendapatkan barang bukti tersebut.
Dari saudara NA Als U. selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib team langsung menuju kediaman mertua tersangka N A Als U yang berada di Dusun Air Nangak dan melakukan tindakan kepolisian yaitu penggeledahan terhadap N A Als U.
Dan tersangka N A Als U diintrogasi oleh petugas tersangka N A Als U menjelaskan mendapatkan narkotika jenis Ganja tersebut dari Tesangka M Als T, namun sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka M Als T tersangka N A Als U, Tersangka A Als A, Tersangka R J mengkonsumsi secara bersama sama di TKP kebun selanjutnya petugas mengintrogasi kembali terhadap tersangka N A Als U dimana keberadaan Tersangka M Als T.
Sekira pukul 11.30 Wib Petugas mendapatkan informasi keberadan tersangka M Als T di kebun milik Saudara. A M yang berada di Desa Mubur, selanjutnya petugas langsung menuju ke TKP dan setibanya di TKP Petugas menemukan satu orang laki-laki bernama tersangka M Als T.
Kemudian petugas melakukan tindakan penangkapan dan penggeledahan di TKP kebun yang dimaksud ada kecurigaan bahwa Tersangka M Als T ada menanam Narkotika jenis Ganja di kebunnya, atas kecurigaan tersebut petugas menemukan barang bukti diatas.
Tersangka dan barang bukti sementara diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Sumber : Polres Kepulauan Anambas.
Kiriman : Rama