Wartakepri.co.id, Jakarta – Koalisi masyarakat sipil menilai Pemblokiran layanan data internet pada layanan operator seluler di Papua dan Papua barat tidak berdasarkan hukum. Perwakilan koalisi yang juga Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan, saat ini tidak ada ketentuan yang mengatur kewenangan Menteri untuk melakukan pelambatan ataupun pemblokiran akses internet.
Menurutnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 40 ayat 2a dan ayat 2b yang menjadi dasar kebijakan Kemkominfo hanya ditujukan bagi informasi atau dokumen elektronik yang melanggar hukum.
“Rasanya sangat tidak mungkin memisahkan internet dengan kehidupan kita. Kita tidak mungkin mundur ke belakang ke zaman ketika semua informasi sebatas lewat telpon dan sms. Sehingga rasanya sangat tidak adil jika membiarkan Papua dan Papua Barat berada dalam kegelapan informasi,” jelas Damar Juniarto di kantor Kemkominfo, Jumat (23/8).
amar menambahkan berdasarkan UUD 1945, presiden memang memiliki kewenangan untuk pembatasan terhadap hak-hak sipil dan politik di seluruh atau sebagian wilayah Indonesia. Namun pembatasan tersebut harus dinyatakan oleh Presiden secara terbuka kepada masyarakat dan dilakukan untuk jangka waktu tertentu yang harus dinyatakan secara terbuka pula.
“Bahwa tindakan Presiden membiarkan Menteri Komunikasi dan Informatika RI melakukan perbuatan yang di luar batas–batas yang diperkenankan oleh hukum, adalah merupakan bentuk pembiaran dan adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa,” tambahnya mengutip somasi yang dilayangkan ke presiden.
Atas dasar tersebut, koalisi masyarakat sipil meminta presiden dan menteri Kominfo segera menghentikan pemblokiran layanan data telekomunikasi di Papua dan Papua Barat.
Plt Kepala Bagian Layanan Informasi Kominfo Helmi Fajar yang menerima dokumen somasi akan menyampaikan hal tersebut kepada Menteri Kominfo Rudiantara untuk dipelajari lebih lanjut. Fajar mengatakan kementerian melakukan evaluasi setiap tiga jam sekali untuk menentukan pencabutan atau dilanjutkannya pemblokiran internet.
“Kami berharap internet di Papua akan segera kami buka kembali. Cuma kami tetap melihat situasi di lapangan dan masukan aparat penegak hukum di Papua,” jelas Helmi Fajar di kantor Kemkominfo.
Fajar menambahkan Kemkominfo juga telah melakukan koordinasi dengan Kantor Staf Presiden terkait pemblokiran layanan data telekomunikasi di Papua dan Papua Barat.
Sumber:voaindonesia.com