WartaKepri.co.id, BINTAN – Pengungkapan Narkotika Jenis sabu dengan berat 119 kg jaringan Internasional dan antar Provinsi berhasil diungkap pada hari Jumat (30/8/2019) lalu yang lalu dengan mengamankan tiga orang pelaku inisial J, F, S-Y dan Z-H.
Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Bintan Polda Kepri pada Rabu (4/9/2019), oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Kapolres Bintan AKBP. Boy Herlambang, S.IK, M.Si, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.IK, Wakapolres Bintan Kompol Dandung, SH, S.IK, M.H dan para pejabat utama Polres Bintan.
Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan bahwa untuk kesekian kalinya jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jaringan Internasional, mengingat letak geografis wilayah hukum Polda Kepri yang terdiri dari banyak pulau baik yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni.
“Dengan kondisi tersebut berpotensi terjadinya kejahatan Narkotika lintas Negara, dimana Penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Bintan selama kurang lebih satu setengah bulan berhasil mengungkap jaringan ini,” ujarnya.
Lehih lanjut, Erlangga mengatakan Untuk peredaran Narkotika sendiri yaitu diwilayah Asia atau yang dikenal dengan Segitiga Emas seperti Negara Laos, Myanmar dan Thailand sehingga Negara kita yang langsung bertetangga dengan Negara tersebut berpotensi dijadikan tempat peredaran barang haram narkotika dan sejenisnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang mengutarakan bahwa Pada 30 Agustus 2019 Polsek Bintan Utara, beserta jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial J-F ditempat tinggalnya Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.
Dan pada saat dilakukan pengeledahan rumah dan kendaraan ditemukan juga tersangka lain S-Y dari keterangan kedua pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik Z-H sebelum Narkotika tersebut di distribusikan oleh S-Y ke berbagai daerah di Sumatera dan Jawa dititipkan ditempat tinggal J-F.
“Penyelidikan ini menindaklanjuti maraknya peredaran jaringan Narkotika yang masuk di Kepri, sehingga terus dilakukan upaya pencegahan dan penyelidikan yang intens,” terang Herlambang.
Peran dari Inisial S-Y adalah pembawa sekaligus mengirimkan Narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan perintah dari tersangka Z-H.
Tersangka Z-H sendiri mengakui seluruh perbuatannya, dimana Sabu tersebut didatangkan dari Malaysia dengan dikemas menggunakan Wrapping Plastik, Alumunium Foil dan kemasan teh cina dan dibawa ke perairan Senggiling dengan menggunakan Speed Boat.
Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah yaitu berupa 120 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 118,521.97 Kg hasil penimbangan Pegadaian Tanjungpinang, empat Buah koper besar, satu Set Alat hisap Bong. Satu Unit Mesin cuc, dua Buah jerigen warna kuning, satu Unit Mobil Fortuner dengan nomor polisi BE 10XX FD Warna silver serta satu Unit Mobil Kijang Lgx, dengan nomor polisi BP 11XX TA Warna biru.
Selanjutnya, Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Sumber: HUMAS POLDA KEPRI