Home Batam Tiga Tersangka Penyeludupan Narkoba Jenis Sabu Diamankan, Kapolresta: Bisa Terselamatkan Ribuan Jiwa...

Tiga Tersangka Penyeludupan Narkoba Jenis Sabu Diamankan, Kapolresta: Bisa Terselamatkan Ribuan Jiwa Masyarakat

Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

WARTAKEPRI.CO.ID, BATAM–Tim Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan Kasus Tindak Pidana Narkoba beberapa waktu lalu, yang berada di wilayah Batam. Pelaku kini sudah diamankan berikut barang buktinya.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo menyatakan saat ini tiga tersangka telah diamankan tim Satresnarkoba dalam kasus yang sama terkait peredaran narkoba. Pelaku dibekuk ditempat yang berbeda.

“Alhamdulilah, Berkat informasi dari masyarakat dan sehingga tim Satresnarkoba Polresta Barelang bergerak cepat mengamankan pelaku pada 12 Nov satu perkara dan pada 15 November, jadi ada 2 perkara kasus narkoba wilayah Batam berhasil diamankan,”kata Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo Selasa (19/11/2019) di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang.

Dijelaskan Kapolresta Prasetyo, pada tanggal 12 November di amankan 2 tersangka pada salah satu hotel yang ada di Batam, kemudian barang bukti yang diamankan yakni ekstasi warna kuning sebanyak 950 butir, ungu 940 butir.

“Barang ini rencana para pelaku akan di bawa ke luar Batam yakni kota Sulawesi, disana Sulawesi akan diedarkan,”jelasnya.

Selanjutnya Prasetyo menuturkan bahwa dari hasil penyidikan, Barang ini didapat dari luar Malaysia. Pelaku diimingi upah sebanyak Rp 50 juta jika berhasil membawa sabu,”tutur Prasetyo.

Tidak hanya itu saja, lanjut kapolresta kasus ini selain kita amankan 3 orang, juga masih ada DPO sedang kita buru,”pungkasnya.

Selain itu, Prasetyo mengatakan selain dua orang lelaki ada pelaku perempuan juga hendak membawa kristal jenis sabu berat 3197 gram dikemas dalam 3 box plastik bungkus di wilayah Tanjung Sengkuang.

Polisi juga berhasil mengamankan perempuan asal Jakarta berinisial IA (34) yang akan dibawa ke Jakarta sekaligus diedarkan wilayah Jakarta juga,”terang Kapolresta.

Untuk itu, Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat mohon informasi dan partisipasinya jika ada yang melihat geliat mencurikan untuk laporankan.

Polisi akan terus mengungkap peredaran narkoba di Batam. Sebab sebagaimana kita ketahui bersama atas kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan masyarakat kurang lebih 12.700 jiwa, ekstasi 2000 jiwa,”kata Prasetyo.

“Dari pengakuan tersangka baru sekali melakukan peredaraan barang haram tersebut, namun tidak sampai menikmati uang hasil kurir, sudah diamankan tim Satresnarkoba Polresta Barelang,”ucapnya kapolresta.

Kepada pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun  2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara,”tutupnya.

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026