WARTAKEPRI.co.id KARIMUN – Peringatan hari anti Korupsi sedunia atau yang biasa disebut dengan Harkodia diperingati setiap tanggal 9 desember, tidak terkecuali di Kantor Kemenkeu Tanjungbalai Karimun pada minggu (15/11/2019), di panggung rakyat putri Kemuning coastal Area Karimun.
Ditetapkannya Harkodia setiap tanggal 9 Desember oleh PBB merupakan tanggapan atas masifnya dampak yang timbul akibat kejahatan korupsi.
Selain itu, hal ini dimaksudkan juga guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif yang timbul akibat adanya kejahatan korupsi.
Serangkaian kegiatan telah disiapkan oleh Kemenkeu TBK untuk memeriahkan HAKORDIA tahun 2019 ini, mulai dari festival band hingga festival kuliner.
Pelaksanaan kegiatan ini turut serta diramaikan oleh seluruh pejabat dan pegawai Kemenkeu TBK serta masyarakat umum antusias mengikuti kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya tersebut.
“Bersama Lawan Korupsi, Wujudkan Indonesia Maju” merupakan tema yang diambil dalam memeriahkan HAKORDIA 2019 ini.
Disela-sela memberikan sambutannya, Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto, menuturkan bahwa, kegiatan Harkodia ini hendaknya tidak berhenti pada perayaannya saja, namun juga harus dimaknai sebagai bentuk penolakan kita terhadap korupsi.
“Oleh karena itu, diperlukan kerja sama kita di tingkat internasional untuk mengantisipasi tindakan korupsi, menyelidiki, dan menuntut para pelakunya,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah yang pernah menjabat di Aceh ini mengatakan bahwa, Praktik korupsi sendiri sangat merugikan seluruh elemen masyarakat.
“Korupsi menjadi penyebab utama memburuk dan kehancuran perekonomian suatu bangsa, dan menjadi penghalang upaya mengurangi kemiskinan dalam pembangunan,” ungkap Komandan Kanwil DJBC Khuhus Kepri asal Jawa timur ini.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembagian doorpize, penampilan dari para pemenang festival band serta ditutup dengan penampilan dangdut yang tentunya menambah keseruan pada acara Harkodia.
Tepat dengan perayaan Hari Anti Korupsi, acara juga dibarengi dengan penandatanganan pencanangan Zona Intergitas menuju kantor berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi milik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, sesuai dengan yang dicanangkan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Kofi Annan di hadapan 191 anggota Majelis Umum PBB pada 30 Oktober 2003 silam.
Empat puluh hari kemudian, PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi pertama di dunia. Perjanjian tersebut ditandatangani di Merdia, Meksiko pada 9-11 Desember 2003.
Waktu penandatanganan perjanjian tersebut kini diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia, yaitu pada 9 Desember setiap tahunnya.
Dilansir dari laman Anti-Corruption Clearing House (ACCH) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Konvensi PBB tentang Antikorupsi diadopsi dalam Sidang Majelis Umum ke-58 melalui Resolusi Nomor 58/4 pada tanggal 31 Oktober 2003.
Penyusunan perjanjian tersebut bermula ketika Majelis Umum PBB dalam sidangnya yang ke-55 melalui Resolusi 55/61 pada 6 Desember 2000 silam, memandang perlu merumuskan instrumen hukum internasional terkait antikorupsi.(ama)