WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS — Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa menyerahkan berkas dan barang bukti KM. Konservasi, kapal yang diduga melaksanakan Tindak Pelayaran berlayar tanpa kelengkapan dokumen kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Natuna, di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna, Tarempa, Kepulauan Anambas, Sabtu (18/01/2020).
Penyerahan berkas dan barang bukti tersebut merupakan Pra-Penyerahan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka, Barang bukti dokumen Kapal dan Kapal KM. Konservasi.
Diketahui sebelumnya, pada tanggal 8 Agustus 2019 Kapal Angkatan Laut (KAL) Baruk I-4-28 yang berada dibawah jajaran Lanal Tarempa saat melakukan patroli, menemukan dan melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM. Konservasi di Luar Alur Masuk Teluk Tarempa. Setelah dilakukan pemeriksaan, Kapal KM. Konservasi tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, baik dokumen kapal maupun dokumen pelayaran yang disyahkan oleh Syahbandar.
Kegiatan penyerahan dokumen dan tersangka dilanjutkan dengan pengecekan fisik Kapal KM. Konservasi di Dermaga KAL Lanal Tarempa. Hadir pada kegiatan tersebut Penyidik Lanal Tarempa, Perwakilan Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa dengan disaksikan Denpomal Lanal Tarempa dan Keluarga Nahkoda KM. Konservasi.(Rama)
Sumber Lanal Tarempa


























