WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang kasus pencurian solder dress( timah bekas) di PT. Schneider Electric Manufacturing Batam di Kawasan Batamindo Muka Kuning menghadirkan dua orang saksi yaitu Hari Agus Setiono selaku Sere Handler ( Suport Staf Safety Perusahaan) dan Muhammad Safri bekerja sebagai Cleaning Servis.
Pengadilan di Pimpin Ketua Majelis Hakim Jasuel Manullang menanyakan kejadian kehilangan tersebut.
Didalam Kesaksiannya Hari sempat awalnya tidak menemukan bukti, tetapi setelah cek CCTV, dirinya melihat terdakwa Agusinus Nare Witak memberikan akses masuk kepada mobil merek Toyota Avanza warna hitam.
“Dari CCTV diketahui dari gerak-geriknya saudara si Sondang,” sebut Hari, Selasa(18/2/2020) di ruang sidang PROF. R. SOEBEKTI S. H.
Saksi Hari juga menerangkan didalam persidangan 1 kalengnya 49 kg dimana 1 kilonya Rp 130 ribu.
“Kerugian yang terjadi oleh pihak PT sekitar Rp 55 juta yang Mulia Majelis Hakim,” jelasnya Hari.
Kesaksian yang disampaikan Muhammad Safri hampir sama dengan Saksi Hari.
Data para terdakwa ialah:
1. Agusinus Nare Witak ,
2. Debby Saputra BIN (ALM) Usman Ahamd, terdakwa
3. Sondang Batara Sipan Hutagalung BIN (ALM) Maringan Hutagalung ,
4. Suryanto M. Pakpahan
Aji dan Rusli Efendi ( DPO)
Pencurian yang dilakukan pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekira pukul 21.00 Wib , pada hari sabtu tanggal 27 Oktober 2019 sekira pukul 21.00 Wib dan pada hari sabtu tanggal 30 November 2019 sekira pukul 23.47 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober dan November tahun 2019 , bertempat di PT Schneider Electric Manufacturing Batam Lot 208 Kawasan Industri Batamindo Kel Muka Kuning Kec Sei Beduk Kota Batam .
Sidang sebelumnya Jaksa Penuntut umum Nurhasaniati.SH menuntut terdakwa dengan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke –4 KUHP Jo pasl 64 ayat (1) KUHP. (Adit)





























