WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Walikota Batam H.Muhammad Rudi (HMR) memutuskan sekolah tidak melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) selama 14 hari ke depan, mulai besok, Selasa 17 Maret hingga 30 Maret 2020. Aturan ini berlaku mulai dari Taman Kanak Kanak (TK) sampai SMP. Untuk sekolah SMA kebijakan ada di pemerintah Provinsi Kepri.
“Hal ini mengingat Covid-19 semakin menyebar, makanya dengan ini selama jangka waktu tersebut, kita meminta agar seluruh gedung sekolah harus dibersihkan,”kata Walikota Batam Muhammad Rudi Senin (16/3/2020) di Asrama Haji Batam, pukul 08.30 WIB.
Rudi menjelaskan, bukan meliburkan ya, Kegiatan belajar mengajar tetap ada, tapi dari rumah saja.
Keputuskan ini, usai Rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Batam, perihal Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 Kota Batam.
Rudi menyebut, untuk SMA dan sederajat keputusan ada di tangan Pemprov Kepri. Jadi, yang menjadi kewenangan Pemko Batam adalah sekolah di bawah SMA sederajat (TK, SD, SMP).
Namun Rudi berpesan, sekali lagi ini bukan liburan, karena itu saat aturan ini berlaku, tak boleh ada murid atau pelajar malah main ke mall atau tempat wisata.
“Ini adalah tugas orang tua dan kita semua untuk mengawasi,” jelasnya
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan mengatakan kebijakan pemerintah dalam hal ini untuk meliburkan sekolah itu benar demikian. Namun bukan hanya libur begitu saja. Tentu harus ada proses belajar dirumah.
“Jangan libur, tapi anak-anak tidak diawasi orang tuanya sama saja. Inilah yang perlu kita sampaikan. Mengenai libur ini memang sesuai apa yang disampaikan pak Walikota Batam mulai besok Selasa 17 Maret hingga 30 Maret sekolah diliburkan untuk sementara,”kata Hendri Arulan menambahkan.
Hendri meminta agar pihak sekolah segera membersihkan gedung, kelas dan seluruh bagian yang menjadi lokasi kegiatan mengajar. Sehingga saat siswa masuk nanti, semua sudah bersih dan higienis dan lengkapi juga dengan hand sanitizer,”tutupnya.
Taufik Chan




























