WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Plt Gubernur Kepri Isdiato mempublikasi sejumlah kebijakan dan langkah langkah yang ditempuh Pempov Kepri, untuk menangani dan mencegah penyebaran Virus Corona (Covid 19). Adapun status untuk Provinsi Kepri ditetapkan per 19 Maret 2020 adalah Status Tanggap Darurat
Isdianto memaparkan tentang Kebijakan dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona di Kepri, dan plt Gubernur sebagai penanggung jawab dengan pengarah FKPD dan Kanwil terkait, di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang.
Ditetapkan lima Gugus Tugas Terdiri dari GUGUS TUGAS KESEHATAN, GUGUS TUGAS AREA DAN TRANFORTASI PUBLIK, GUGUS TUGAS PENDIDIKAN, GUGUS TUGAS KOMUNIKASI PUBLIK dan GUGUS TUGAS KARANTINA. Semuanya Dipimpin Oleh Kepala OPD dan Beberapa Instansi Vertikal Terkait. Gugus Tugas bekerja selama 24 jam dalam sehari.
Pada pukul 13.00 setiap harinya, menggelar rapat yang dipimpin oleh Sekda Kepri, Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri. Lalu pada pukul 17.00 melakukan ekspose di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepri.
Dijelaskan juga, untuk semua pejabat dan pegawai di semua level pemerintahan untuk membuat surat edaran kepada FKPD, Bupati, Walikota dan Instansi Vertikal, dalam surat Edaran NOMOR : 440/447/B.HPP-SET/2020.
Edaran itu berisikan, untuk sementara meniadakan apel pagi dan senam pagi. Pelaksanaan absensi finger print diganti menggunakan absensi manual. Menunda rapat dan kegiatan instansi yang mengumpulkan banyak orang. Menunda perjalanan dinas keluar negeri.
Agar setiap instansi menyediakan thermal gun/alat pendeteksi tubuh dan pembersih tangan (hand sanitizer). Pegawai yang mengalami demam, batuk, pilek dan sesak nafas agar segera memeriksakan diri ke layanan kesehatan dan mengajukan izin tidak masuk kerja.
Mengawasi dan Mengantisipasi Lonjakan Harga Barang dan Mencegah Penumpukan Barang Maupun Pembelian Barang yang Melebihi Kebutuhan (panic buying)
Pegawai Pemprov Kepri Bekerja di Rumah
Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tenaga Harian Lepas yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (work from home) dengan sejumlah ketentuan.
Tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sejak tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Presensi bagi pegawai dengan menggunaan pola manual tanda tangan berlaku sampai dengan 20 Maret 2020. Untuk selanjutnya, presensi pola manual tanda tangan dialihkan menggunakan aplikasi SIAP KEPRI (Sistem Informasi Aktivitas Presensi) dan diberlakukan terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020.
Kehadiran pegawai pada aplikasi SIAP KEPRI akan dikategorikan menjadi dua status, yaitu Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sesuai dengan pengaturan tiap-tiap Perangkat Daerah.
Tahapan Pencegahan Saat Ini
Sedangkan untuk proses pencegahan dan penyebaran virus Corona, diantaranya dengan melakukan penyemprotan desinfektan di PELABUHAN Di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pelabuhan Sri Bayintan (Kijang, Bintan), angkutan umum, di kantor dan Masjid.
Menginstruksikan kantor pemerintah dan swasta, fasilitas umum untuk melakukan penyemprotan desinfektan.
Menyediakan pembersih tangan (hand sanitizer) di kantor-kantor. Melakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat Baik Secara Langsung, Maupun Melalui Media (Cetak dan Elektronik).
Terakhir, untuk penggunaan Dana selama penanganan dan pencegahan Corona ini, berpedoman Pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah Dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor, Tentang Penyaluran DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan / atau Penanganan Covid-19.
Maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Menggunakan Dana Tak Terduga dan Penyesuaian Terhadap APBD 2020 Untuk Mendanai Kegiatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.
Dari, data realise yang diterima WartaKepri.co.id, tidak dijelaskan apakah ada pelarangan untuk melakukan ibadah di Masjid atau ibadah umat agama lain di Kepri.
” Ibadah Solat Jumat Berjemaah besok di Masjid belum ada diumumkan untuk ditunda atau tidak. Memang pada rapat dibahas, namun melihat pasien positif corona ada tiga dan ada di Tanjungpinang, Batam dan Karimun, dan dinilai masih proses dan dalam tahap pertimbangan, maka rapat Kamis siang belum ada keputusan, dan itu juga harus berkonsultasi dengan pihak MUI dan tokoh agama semua,” kata pejabat Kominfo Kepri.(*)
Sumber : Gugus Tugas Bid Komunikasi Publik
Editor : Dedy Suwadha
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























