WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa merilis kegiatan Pemeriksaan setempat dalam perkara Ilegal Fhissing dengan terdakwa antas nama Bui Van Ngo oleh Majelis Hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai, kegiatan tersebut berlangsung di Dermaga Pelabuhan Lanal Tarempa, Kamis (19/3/2020).
Ade Suganda Kasubsi Pidum & Pidsus Cabjari Tarempa mengatakan bahwa tim saat ini sedang melakukan pemeriksaan setempat terhadap Barang Bukti berupa Kapal TFA 063 yang saat ini sedang dalam Proses Pemeriksaan di Persidangan.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Ir. Untung Sunardi, MM, Sugeng Sulistiawan, SH selaku Hakim Ad Hoc/Perikanan, Hadry B.SH selaku Panitera Pengganti, serta turut hadir dari pihak Lanal Tarempa antaranya adalah Kapten Laut (P) Bagus Setiawan (Pasops), Lettu Laut (KH) Rama Arcan.SH (Paurkumla), Sertu Franky Gusmadi (Ba.Sops) dan M. Kasim sebagai Ahli dalam berkas perkara perikanan pada Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa
” Alhamdulillah kegiatan Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan dengan lancar, dan direncanakan Tahapan Persidangan akan memasuki Tahap Pemeriksaan Keterangan Terdakwa pada hari Selasa, 24 Maret 2020 mendatang” ucap Ade Suganda kepada Wartakepei.co.id. (Rama).
Sumber Cabjari Tarempa






























