Ada Pabrik Santan di Teluk Mambang Punggur Berada di Area Bakau Milik Anggota DPRD Kepri

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Anggota DPRD Kepri Nyanyang Harris Pratamura mengakui dirinya memiliki lahan yang kini menjadi pabrik santan kelapa di Teluk Mambang Punggur Kecamatan Nongsa Batam. Namun yang menjadi perhatian terkait apakah diatas lahan tersebut sudah ada legalitas atau tidak, karena di atas lahan tersebut diduga menimbun area pinggir pantai dan alokasi tanaman bakau.

Dalam pantauan di lokasi tersebut juga telah berdiri dermaga. Sejumlah area dilakukan reklamasi pantai dengan menimbun bakau sekitarnya. Saat konfirmasi anggota DPRD Provinsi Kepri Nyanyang Harris Pratamura mengatakan bahwa benar lokasi pabrik santan kelapa di area hutan lindung.

“Pabrik santan itu bukan milik saya. Kalau lahan tempat berdirinya pabrik santan kelapa baru milik saya,” ucap Nyanyang.

Harris Nagoya

Menurut penjelasan Nyanyang bahwa perusahaan santan kelapa dikelola oleh warga setempat. Dalam kesempatan yang berbeda salah satu warga teluk Mambang yang namanya enggan disebutkan mengatakan benar itu pabrik santan kelapa.

Saat dikonfirmasi Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Kota Batam, Lamhot Sinaga mengatakan bahwa benar lahan yang digunakan oleh Nyanyang Harris Pratamura adalah hutan lindung.

“Sampai hari ini masih berstatus hutan lindung lahan tersebut,” ungkap Lamhot saat dikonfirmasi.

Lamhot melanjutkan bahwa sejauh ini telah diajukan permohonan untuk alih fungsi hutan lindung tersebut namun belum ada perubahan statusnya.(joni)

Kiriman : Vero Aditya

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025