WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Walikota Batam HM Rudi SE,MM Kembali mengeluarkan surat edaran Walikota Batam, tentang
Antispipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Batam. SE Nomor 18/410/DISDIK/IV/2020 ini merupakan revisi dari Surat Edaran bertanggal 9 April 2020.
Dalam surat edaran ini, Pemerintah Kota Batam memperpanjang Pemberlakuan Kegiatan Belajar dari Rumah mulai 14 April 2020 hingga 1 Juni 2020 dan akan diatur kemudian bila telah ditetapkan kebijakan baru leh Pemerintah Kota Batam, yang menyatakan keadaan telah aman dari corona covid 19.
Bersama ini, disampaikan hal hal sebagai berikut:
Tidak diperbolekan melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka kegiatan apapun yang mengaharuskan tenaga pengajar dan siswa hadir dan berkumpul di sekolah. Oleh itu proses belajar dari Rumah dengan Rincian:
1. Tanggal 14 -23 April Libur Tanggap Darurat Corona, proses belajar mengajar dilakukan dari rumah masing-masing tanpa ada tatap muka dan berkumpul di sekolah.
2. Tanggal 24 samapai 25 April Libur awal Ramadhan.
3. Tanggal 27-30 April Pesantren Ramadhan. Kegiatan ini dilakukan dari rumah masing-masing dan disesuaikan dengan kebijakan sekolah masing-masing.
4. Tanggal 4-20 Mei Libur Tanggap Darurat Corono, kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah masing-masing.
5. Tanggal 22 – 30 Mei Libur Sebelum dan Sesudah Lebaran.
6. Tanggal 2 Juni 2020 Kembali belajar tatap muka seperti biasanya.
Berdasarkan Surat Edaran ini, Walikota mengingatkan kepada tenaga pendidik agar menggunakan masker pada saat beraktifitas di luar rumah.
Kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan tidak melakukan bepergian keluarga daerah atau mudik dalam upaya mencegah penyebaran Covid 19. Apabila terdapat ASN melanggar ketentuan yang bersangkutan diberi saksi disiplin sesuai Edaran Walikota Batam no 13 Tahun 2020.
Selain hal diatas, Surat Edaran lain tentang antisipasi pencegahan penyebaran coroa di BAtam masih berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaraan terbaru ini. Tertanda Walikota Batam. HM Rudi.
Editor : Dedy Suwadha
Plt Gubernur Kepri Resmi Umumkan SMA/SMK Sederajat Libur hingga 30 Maret 2020