Polresta Barelang Amankan Penyelundup 1.300 Dus Rokok Sitaan Merk Luffman

WartaKepri - kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan dan Kasubaghumas Polresta Barelang AKP Betty Novia
WartaKepri - kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan dan Kasubaghumas Polresta Barelang AKP Betty Novia

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kepolisian Sektor Barelang mengungkap tindak pidana penyeludupan rokok bermerk Luffman dengan total 1300 Dus hasil sitaan tim Patroli Sea Rider KP Yudistira-8003 beberapa waktu yang lalu.

Kapolresta Barelang AKBP Purwadi Wahyu Anggoro melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, dimana berdasarkan dari informasi adanya tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok kedalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar.

“Dari hasil penyidikan dimana kali ini, berhasil mengungkap tindak pidana penyeludupan rokok bermerk Luffman dengan jumlah 1300 Duss,”kata Kompol Andri Kurniawan, Kasatreskrim Polresta Barelang, Sabtu (11/4/2020) sSekira Pukul 11.00 Wib.

WhasApp

Ia menjelaskan, dari keterangan tersangka bahwa barang merk luffman sejumlah 1300 Duss masuk dari singapura ke wilayah Batam melalui pelabuhan rakyat (Pelra) yang berada di jembatan 4 kampung Colem Kecamatan Galang.

“Selanjutnya barang Merk Luffman tersebut dibawa dengan menggunakan 6 Unit Mobil Box dan dibawa kerumah nya yang berada di Wilayah Tiban,”ungkap Andri.

Sementara itu, Kasubaghumas Polresta Barelang AKP Betty Novia menjelaskan, kronologis kejadian pada Selasa 07 April 2020 sekira pukul 20.00 wib tim patroli SEA Rider KP. Yudistira – 8003 yang di pimpin oleh Ipda Royke Noldy Darean, sedang melaksanakan Patroli Di Perairan Batu Besar dan mendeteksi sebuah Speed Boad yang sedang melaksanakan loading barang dari 6 (enam) unit mobil box truk dipelabuhan rakyat dekat Restaurant Sri Rezeki Kelurahan Batu Besar Nongsa-Batam.

Dibeberkannya, Karena merasa curiga atas kegiatan tersebut maka tim melakukan pemeriksaan. Dari haril pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa speed boat asc berwarna hitam dengan 7 (tujuh) unit mesin yamaha kapasitas 300 PK akan melakukan pengangkutan Rokok Merk Luffman Sebanyak 1300 Dus.

” Yang mana rokok sebanyak 1300 Duss Tersebut merupakan milik saudara Ja Alias Ju  yang lahir dipulau Bontong (Batam) 1 Januari 1987 agama Islam, Pekerjaan  wiraswasta ,selanjutnya terhadap speed boat dan 6 (enam) Unit Box dan 1300 Dus rokok dibawa dan dikawal ke KP. YUDISTIRA – 8003 guna proses lebih lanjut,” jelas AKP Betty Novia.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pengecekan bahwa dalam kemasan Rokok Merk Luffman tidak di temukan atau di cantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 199 Jo Pasal 114 UU RI No.36 Thn 2009 Tentang kesehatan Dengan Ancaman Hukuman Penjara paling lama 5 (lima) tahun.

“Adapun Hasil Pemeriksaan dan penggeledahan barang bukti yang bisa diamankan  sebanyak 1300 (seribu tiga ratus) Duss Rokok Merk Luffman, 1 (satu) Unit Speed Boad tanpa nama warna hitam dengan 7 (tujuh) unit mesin Yamaha Kapasitas 300 PK, 6 (enam) unit Mobil Box,” terangnya.

Selain itu, masih kata AKP Betty Novia, Dari pengakuan tersangka benar barang itu milik saudara  Ja alias Ju yang diperoleh dari membeli  kepada Mr. L yang berada di singapura dan untuk pembayaran terhadap 1300 rokok merk luffman tersebut, dari Mr. L  belum dilakukan oleh Saudara ja alias ju dikarenakan sesuai dengan kesepakatan pembayaran akan dilakukan oleh Saudara ja alias ju setelah rokok tersebut sudah laku terjual.

“Rencana selanjutnya barang tersebut akan dijual kepada saudara An yang berada di Pulau Kijang Provinsi Riau, Tetapi sebelum sampai ketangan saudara An, tetapi saudara Ja Alias Ju telah berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian,”ucapnya.

Kepada pelaku, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 199 Jo Psl 114 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 ( Lima) Tahun.(taufik)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025