Jual Pacar ke Hidung Belang, Pemuda Diciduk Polres Karimun

WartaKepri - Jual Pacar ke Hidung Belang, Pemuda di Karimun Diciduk Polres Karimun
WartaKepri - Jual Pacar ke Hidung Belang, Pemuda di Karimun Diciduk Polres Karimun

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Seorang pemuda bernama Fajri (24), warga Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tega menjual pacarnya kepada lelaki hidung belang.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor : LP-A / 39/ IV/ 2020/ Kepri – SPKT – Res Karimun, tanggal 14 April 2020, karena telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Akibat perbuatannya, pria pengangguran tersebut berhasil diamankan oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun pada Selasa (14/4/2020).

WhasApp

Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono menyatakan bahwa, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban.

“Motifnya itu untuk ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup, setelah menjalin asmara, pelaku meminta korban untuk mencari uang dengan cara menjual diri kepada para pria hidung belang,” terang Herie.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku sudah menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya itu sejak tahun 2013 silam, Fajri mulai menjual kekasihnya ke lelaki hidung belang sejak perkenalannya melalui sosial media, facebook.

“Mereka pacaran dari tahun 2013, lalu menjalin asmara hingga kumpul kebo, kemudian pelaku mulai menjajakan pacarnya, kurang lebih sudah 7 tahun lamanya” ujar Herie.

Dirinya menyebut, ironisnya pelaku merekam vidoe aktivitas persetubuhan korban dengan para tamu.

“Pelaku sendiri yang mencarikan pelanggan atau para tamu, dengan harga short time yang di banderol pelaku sebesar Rp. 800 ribu hingga Rp. 1 juta,” pungkasnya.

Perwira kelahiran Bangkinang Riau, 4 September 1982 ini mengungkapkan, untuk tarif bokingannya sendiri berkisar Rp 1,2 juta hingga 1,5 juta, dimana setelah harganya disepakati bersama, selanjutnya pelaku mengantarkan korban ke hotel.

“Pelaku meminta kepada korban untuk melakukan video call dengannya pada saat korban melakukan aktivitas seks (bersetubuh) dengan tamu, kemudian pelaku merekamnya,” imbuh Herie.

Satreskrim Polres Karimun hingga kini masih terus menyelidiki kasus tersebut, apakah terdapat korban lainnya, serta mengamankan barang bukti dari pelaku berupa satu unit handphone merek Iphone 6 warna Gold.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 506 dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007, tentang penghapusan tindak perdangan orang dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.(*)

Repoter : Aziz Maulana

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025