Balon Bupati Kepulauan Anambas, Dapat Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020

Wartakepri.co.id, Anambas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 5 tahun 2020 sekaligus rapat koordinasi persiapan dan pelaksanaan verifikasi faktual bakal calon (Balon) perseorangan pemilihan serentak Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas tahun 2020, di Aula Siantanur Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu, 20/6/2020.

Jupri Budi,SE Ketua KPU Kepulauan Anambas mengatakan bahwa, pemilihan secara serentak tetap akan dilaksanakan berdasarkan aturan PKPU Nomor 5 tahun 2020, untuk tahapan verifikasi secara faktual kepada kedua dukungan Balon perseorangan akan dilaksanakan terhitung mulai dari tanggal 24 Juli sampai 12 Juli 2020 mendatang.

“Secara syarat administrasi kedua Balon perseorangan yakni Saripan berpasangan dengan Arman dan Fakhrizal berpasangan Johari dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan persebarannya,”ungkap Jupri Budi selaku Ketua KPU Anambas kepada awak Media saat ditemui, usai acara Sosialisasi Sabtu (20/6/2020).

WhasApp

Jufri Budi menambahkan bahwa, verifikasi secara faktual akan dilakukan oleh PPS diawasi oleh tim bawaslu serta tim Balon perseorangan ikut mendampingi pelaksanaan verifikasi tersebut serta ditambah dengan tim gugus tugas di kecamatan, setelah PPS merekap berkas verifikasi faktual maka akan diserahkan kepada PPK untuk diplenokan ditingkat Kecamatan se Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Setelah dipleno di Kecamatan, kemudian akan diserahkan kepada KPU Kepulauan Anambas untuk dilaksanakan pleno secara terbuka nantinya” urainya.

Selanjutnya, jika kedua Balon perseorang masih belum memenuhi syarat faktual maka diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan dengan memenuhi syarat minimal.

“kita berikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan sebelum dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan istilah TMS,”ujarnya.

Ia menjelaskan, sistem verifikasi secara faktual akan dilaksanakan secara door to door dikarenakan mematuhi peraturan protokol kesehatan.

“Tim verifikasi harus mengikuti prosedur sesuai standar protokol kesehatan. Setiap hari harus dicek suhu tubuhnya, menggunakan masker, membawa handsanitizer dan cuci tangan,”jelas dia.

Lanjutnya, pihaknya sudah meminta kepada tim kedua Balon perseorangan untuk memberi mandat kepada anggota tim di Kecamatan untuk dapat mengikuti saat verifikasi secara faktual ketika dilaksanakan.

“Balon harus mengutuskan timnya untuk ikut serta dalam verifikasi faktual nanti,”tutupnya.(Rama)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025