
WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Penyidik Bea dan Cukai Kanwil DKI Jakarta, Frengki Tokoro telah memberikan kesaksiannya atas kasus dugaan pelanggaran kepabeanan Putra Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/8/2020) kemarin.
Dalam persidangan, Frengki menanggapi pernyataan Putra Siregar yang mengaku tak tahu sudah membeli dan menjual handphone ilegal.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, ia mengatakan alasan tersebut tidak masuk akal mengingat Putra sering melakukan jual beli barang dari Batam.
Terlebih lagi, pemerintah Indonesia sudah puluhan tahun menetapkan Batam jadi Kawasan Perdagangan Bebas, yakni kawasan tanpa hambatan Kepabeanan (biaya masuk dan keluar).
“Batam ditetapkan sebagai zona perdagangan bebas, jadi siapa pun yang membawa barang keluar dari Batam mereka tahu (masalah kepabeanan),” kata Frengki di lokasi.
Dia mencontohkan manakala seseorang membeli barang dari luar negeri yang jumlahya hanya satu unit, maka orang tersebut tak akan ditanyakan kepabeanan.
Namun, ketika barang yang dibeli berjumlah puluhan atau bahkan ratusan, maka petugas bandara maupun pelabuhan bakal melarang barang tersebut dibawa keluar dari Batam sebelum mengurus kepabeanannya.
“Siapa pun yang tinggal di Batam pasti tahu. Jadi tidak ada alasan seseorang tidak mengetahui bahwa barang keluar dari Batam itu tidak terkait dengan kepabeanan,” ujarnya.
Frengki keheranan apabila Putra tidak mengetahui bahwa masalah tersebut saat membeli handphone dalam jumlah yang banyak dari sosok orang bernama Jimmy.
Mengingat dari hasil penyidikan Jimmy membawa seluruh handphone dari Batam melalui jalur udara ke Jakarta lalu dijual di sejumlah gerai PS Store.
“Ketika membawa barang lebih dari kapasitas maka harus membayar biaya masuk pajak, karena ada ketentuannya. Semua orang tahu, pembantu rumah tangga pun tahu,” tuturnya.
Frengki menuturkan saat seseorang membawa barang lebih dari kapasitas untuk pribadi keluar dari Batam memang tak langsung melakukan tindak pidana.
Petugas Bea dan Cukai hanya menahan barang tersebut agar tidak keluar Batam, namun hal berbeda bila barang diseludupkan keluar Batam.
Orang yang melakukan tindak tersebut sudah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Handphone yang dibawa Jimmy ini dari Batam semua, dibawa lewat jalur udara lalu turun di Bandung. Dari Bandung kemudian dibawa ke Jakarta,” lanjut Frengki.
Sebelumnya kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara menuturkan kliennya tak mengetahui bahwa handphone yang dibeli dari Jimmy merupakan barang ilegal.
Dia beralasan pada tahun 2017 saat Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta menetapkan kliennya jadi tersangka Putra hanya pengusaha baru yang tak mengetahui masalah kepabeanan.
“Karena ketidaktahuan klien kami, dia hanya menjalankan aktivitasnya saja waktu itu, beli barang lalu dijual. Tanpa tahu ada aturan yang mengikat ada unsur kepabeanan yang harus dilakukan. Karena barang tersebut diperoleh dari Jimmy yang hingga kini masih DPO,” ujar Rizki, Senin (10/8/2020) lalu.(*)
Sumber : WartaKota/tribunews
Editor : Dedy Suwadha
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























