Home Anambas Protes, Rencananya Nelayan akan Demo ke Gedung DPRD Anambas, Ini Pemicunya

Protes, Rencananya Nelayan akan Demo ke Gedung DPRD Anambas, Ini Pemicunya

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

Wartakepri.co.id, Anambas – Nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) akan menggelar demo di Gedung DPRD Anambas. Para nelayan Anambas protes terkait beroperasinya kapal Cantrang Pantura di laut Natuna Utara Anambas.

Atas laporan dari sejumlah nelayan yang ada di 3 pulau besar yang ada di Anambas tersebut bahwa ada sekitar puluhan kapal cantrang dengan bobot 50 GT sampai 120 GT keatas, dizona tangkap nelayan sehingga para nelayan merasa merugi dengan hasil tangkapannya.

Dedi Syahputra Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Anambas saat di konfirmasi membenarkan bahwa akan adanya Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Anambas pada hati kamis tanggal 3 September 2020 mendatang.

“Aksi ini tidak terstruktur dan tidak direncanakan oleh HNSI maupun oleh para nelayan, melainkan ini adalah dorongan serta desakan para nelayan dari 10 kecamatan yang ada di Anambas, mereka semua sudah resah, hal tersebut di picu oleh kapal cantrang yang beroperasi di laut Natuna Utara (Anambas),” ucap Dedy.

Ia melanjutkan bahwa, aksi kali ini sangat berbeda dengan aksi-aksi sebelumnya yang telah dilakukan di Anambas, mengapa demikian hal tersebut di dasari oleh kemarahan serta keresahan masyarakat nelayan akibat beroperasinya kapal cantrang di daerah kita.

“Kami berharap agar pemerintah daerah serius untuk mendorong dan mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah pusat agar persoalan kapal cantrang tidak lagi beroperasi di areal tangkapan nelayan Anambas, semoga aksi ini adalah aksi terakhir yang dilakukan oleh nelayan di depan Gedung DPRD Anambas” harapnya.

Selain itu ia juga mengatakan bahwa sudah hampir dua bulan belakangan ini kapal-kapal cantrang ini beroperasi disekitaran pulau Nyamuk Kecamatan Siantan Timur, Letung Kecamatan Jemaja dan Kiabu Kecamatan Siantan Selatan”jelasnya kepada Wartakepri.co.id. Senin, 1 September 2020.

Kita ketahui bahwa Permen KP 71 no 2016 tentang alat penangkapan ikan belum dicabut dan masih dalam tahap penggodokan revisi, yang jadi pertanyaan, apa dasar mereka sudah mulai beroperasi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kami perwakilan dari nelayan yang ada di Anambas untuk aksi ini kami akan taat dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19, meskipun daerah kita adalah Zona Hijau, semoga aksi ini membuka mata Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk bersama sama mendorong persoalan ini hingga ke pemerintah pusat.tutupnya.(Rama).

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp