WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani menyampaikan pihaknya masih belum bisa menemui Jumhur Hidayat saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Menurut Ahmad Yani, Jumhur menjadi salah satu tokoh KAMI yang ditangkap Bareskrim Polri. Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Polri menangkap Jumhur.
“Kalau Pak Jumhur kita belum bisa berkomunikasi sama sekali. Kami tidak tahu perbuatan apa yang dipersangkakan dan pasal apa yang dikenakan,” kata Ahmad Yani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Ahmad Yani mengatakan pertemuannya terakhir kali dengan Jumhur 2 minggu lalu. Namun, kata dia, kabar terakhir yang diterima rekannya itu baru keluar rumah sakit usai menjalani operasi, Minggu (11/10/2020) kemarin.
“Pak Jumhur baru keluar dari RS, habis operasi. Makanya saya sudah 2 minggu tak ketemu Pak Jumhur itu. Kita tidak tahu perbuatan apa yang dipersangkakan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap 5 tersangka tersebut di Bareskrim Polri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan unjuk rasa Omnibus Law berujung ricuh.
“Yang sudah 1×24 jam (pemeriksaan, Red) sudah jadi tersangka. Tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini,” kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Sementara itu, Bareskrim Polri masih belum memutuskan status hukum anggota Komite Eksekutif KAMI yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana. Ketiganya saat ini masih berstatus terperiksa di Bareskrim Polri.
“Yang dalam pemeriksaan 1 x 24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan intensif sembari juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya kita tunggu, tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Awi mengatakan kelima tersangka dijerat dengan pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal itu termaktub dalam 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP. Seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.(*)
Sumber : Tribunnews.com