WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – DPRD Kabupaten Karimun akan segera mengkaji Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021 oleh pemerintah daerah Kabupaten Karimun ke DPRD segera digodok, paling lambat akhir bulan November 2020 ini.
“Secepatnya akan di godok, menurut Undang-undang paling lama hingga tanggal 30 November 2020,” terang Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat kepada WARTAKEPRI.co.id, Kamis (5/11/2020).
Oleh sebab itu menurutnya tanggal 20 November 2020 akan diupayakan semaksimal mungkin untuk segera dibahas dengan seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Karimun.
“Sehingga diharapkan mampu mengemban tugas dan fungsi lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun dengan amanah untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Karimun,” paparnya.
Karena hingga saat ini, kata Yusuf Sirat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karimun sedang melakukan sinkronisasi Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penyusunan KUA dan PPAS 2021 di Kantor Bappeda.
“Bila KUA dan PPAS tahun 2021 telah diserahkan ke DPRD Karimun, selanjutnya DPRD dapat melakukan pembahasan bersama antara TAPD bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karimun,” pungkasnya.
Hingga saat ini beberapa Fraksi Partai mempertanyakan buku KUA dan PPAS yang sampai saat ini belum Fraksi terima, terkait proses pembahasan anggaran yang sampai saat ini belum dilaksanakan dengan semestinya.
Mengingat bahwa waktu penetapan tinggal satu bulan lagi. Beberapa Fraksi partai yang ada di DPRD mamandang perlu untuk disegerakan sekaligus diagendakan untuk mendapatkan hasil yang berkualitas demi pembangunan Kabupaten Karimun menuju kesejahteraan masyarakat.
Sehingga, sangat memandang penting hal tersebut demi menjaga ligitimasi lembaga berdasarkan pada fungsi dan tugas yang didasari pada tanggungjawab sebagai bentuk pengabdian kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun.
Reporter : Aziz Maulana


























