WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jajaran tim Opsnal Reskrim Polsek Batam kota mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan curas anak dibawah umur diamankan karena melakukan perampasan satu unit handpone (Hp) dari seorang korban.
Kapolsek Batam kota AKP Restia Octane Guchie, SE, SIK mengatakan bahwa seorang pelaku yang berhasil diamankan karena melakukan perampasan satu unit handpone (Hp) dari seorang korban.
“Berawal saat pelaku bermain ketempat kos korban. pada hari Senin 7 Desember 2020 pukul 21.50 Wib di mana saat itu pelaku datang ke mess karyawan milik korban inisial SP yang di Kecamatan Kota Batam,”terang AKP Restia Octane Guchie, SE, SIK.
Dijelaskannya, setelah pelaku berada di mess korban, pelaku mengintip jendela kamar saat itu korban sedang bermain handphone Samsung note 8 kemudian pelaku mengetuk pintu kamar akan tetapi korban tidak keluar kamar sehingga pelaku kesal dan pelaku mengambil satu buah besi yang ada di belakang kamar korban.
“Setelah itu pelaku ke kamar korban dan mengetuk pintu kamar korban, ketika korban membuka pintu pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan memukul kepala korban menggunakan besi dan saat itu terjadi dorong mendorong antara korban dan pelaku, sehingga pelaku memukul lagi menggunakan besi mengenai bagian kepala korban lalu pelaku langsung mengambil satu buah handphone milik korban yang saat itu diletakkan di kasur korban,”ungkapnya.
“Pada saat pelaku mau keluar dari kamarnya akan tetapi korban menahan pelaku sehingga pelaku kesal dan langsung memukul kan lagi menggunakan besi ke bagian kepala korban sehingga korban mengalami sakit di bagian kepala kemudian pelaku langsung pergi akibat perbuatan pelaku korban langsung menghubungi ND di mana saat itu ND sedang berada di rumah nya.
Mendengar hal tersebut ND langsung mendatangi mess karyawan korban yang pada saat itu korban, Mela mengalami luka robek bagian kepala dan satu buah handphone Samsung note delapan dicuri pelaku akibat perbuatan pelaku ND melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam kota .
Menerima laporan tersebut dengan gerak cepat Anggota Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Marganda P. Limbong, SH melakukan olah TKP dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku
Barang bukti yang diamankan 1 buah kotak handphone merek Samsung note 8 warna hitam, 1 lembar bukti kwitansi pembelian handphone note delapan warna hitam sebesar Rp. 11.500.000, 1 helai celana jeans warna biru, 1helai baju kaos warna hitam merah list ungu, 1 buah besi dengan panjang 60 cm
Sementara itu, Kapolresta Barelang Polda AKBP Yos Guntur, SIK membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curas yang mana Pelaku seorang anak di bawah umur yang saat ini sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pasal yang disangkakan adalah pasal 365 ayat 1 Jo Pasal UU RI No. 11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak),”pungkasnya.(*)
Kiriman :Taufik Chaniago

























