WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Dengan modus membobol mesin ATM hingga ratusan juta rupiah, seorang pria berinisial DEH (29) berprofesi sebagai Reflenish atau petugas pengisi ATM, di Prayun, Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, diciduk polisi.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar tiga unit mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), pada Rabu (16/12/2020) lalu.
Sebelumnya tiga mesin ATM tersebut terbakar diduga akibat hubungan arus pendek listrik. Sehingga dari hasil penyelidikan tim Bison Satreskrim Polres Karimun, diketahui kejadian tersebut dilakukan oleh orang dalam, salah satu karyawan bank.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, pelaku yang kesehariannya melakukan restocking uang tunai pada mesin ATM diwilayah Prayun ini sudah merencanakan tiga hari sebelum melancarkan aksinya.
“Pelaku mengetahui seluk-beluk pada ketiga mesin ATM yang telah dibakar tersebut,” terang Kapolres saat menggelar konferensi pers di halaman Rupatama, Selasa (29/12/2020).
Kapolres menambahkan, untuk menghilangkan barang bukti dan jejak, pelaku menyiramkan bensin pada ketiga mesin ATM tersebut.
“Untuk menghilangkan seluruh barang bukti, pelaku sengaja membakar mesin ATM, dan selanjutnya menggasak uang tunai Rp 810 juta,” paparnya.
Pelaku sendiri menurut Adenan, mengalami luka bakar cukup serius pada bagian wajah dan tubuhnya, akibat terkena percikan si jago merah.
“Untuk mengelabuhi polisi, pelaku telah memotong kabel CCTV, lalu meletakan sebuah linggis dan sebatang besi di lokasi kejadian,” sebut Adenan.
Kata Adenan, polisi mencurigai dari ciri-ciri serta postur tubuh pelaku, saat melakukan aksinya saat terekam kamera pengintai, ditambah lagi pelaku ini mengalami luka bakar, sehingga hal inilah yang mendasari kecurigaan polisi sehingga selanjutnya dilakukan pengembangan.
“Uang hasil dari membobol mesin ATM tersebut digunakan pelaku untuk bermain saham berbasis aplikasi Binomo, dengan total mencapai Rp 810 juta,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di jeruji tahanan Polres Karimun dengan menggunakan kursi roda.
Dan pelaku sendiri dijerat dengan pasal pembakaran 187 KUHP, dan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 7 tahun.
Reporter Aziz Maulana