WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang Wahyu Prasetyo mengatakan, Lapas Narkotika Tanjung Pinang terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan Pemasyarakatan inisial BB dan HS seperti yang diberitakan merupakan wujud sinergi dan kerjasama Lapas Narkotika Tanjungpinang dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba dengan BNNP Kepri dan Polres Bintan.
Didalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Lapas, pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang telah melakukan berbagai langkah strategis antara lain terus melakukan langkah Pencegahan masuknya barang terlarang seperti Handphone sebagai alat komunikasi yang disalahgunakan oleh warga binaan (WBP).
Dengan melakukan penggeledahan terhadap barang/ orang yang masuk kedalam Lapas dan melaksanakan penggeledahan kamar hunian, penegakan aturan larangan penggunaan HP serta sanksi tegas terhadap WBP yang melanggarnya.
BACA JUGA Sebanyak 197 Warga Binaan di Lapas Kelas II Tanjungbalai Karimun Dapat Remisi HUT RI ke-75
Sebelumnya juga telah diberitakan bahwa petugas LPN Tanjungpipnang (TPI) telah berhasil menangkap 2 orang yang melakukan pelemparan handphone ke dalam lapas, hal ini merupakan wujud komitmen pihak LPN Tpi dalam melakukan pengawasan dan pencegahan agar Handphone tidak bisa masuk kedalam LPN Tpi.
Lapas Narkotika TPI juga meminta kerjasama dan dukungan kepada seluruh lapisan masyarakat agar kami dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi utama kami didalam membina Warga Binaan Pemasyarakatan, karena tanpa adanya partisipasi dari masyarakat, maka tugas pembinaan terhadap WBP tidak akan berjalan dengan baik.(*)