Home Berita Utama Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp 3,5 Miliar, Ada Mikol...

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp 3,5 Miliar, Ada Mikol hingga Sex Toys

Bea Cukai Tanjungpinang
Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Sex Toys
Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Sebagai perwujudan dari pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang secara konsisten melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau, yakni rokok dan tembakau iris serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan, maupun yang tidak dilekati pita cukai sama sekali dan juga barang ilegal lainnya yang antara lain terdiri dari pakaian bekas (ballpress), sepeda, handphone, parfum dan sebagainya.

Sepanjang tahun 2020, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan 324 kali penindakan. Proses ini sebagai tugas dan fungsi yang sangat menantang, yaitu: (1) mengumpulkan penerimaan negara yang terdiri dari Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (2) memfasilitasi perdagangan, (3) memberikan asistensi kepada industri, dan (4) melindungi masyarakat dari masuk atau keluarnya barang-barang yang berbahaya untuk lingkungan, kesehatan, keamanan dan ketertiban.

Sesuai ketentuan barang-barang hasil penindakan tersebut kemudian diberikan status sebagai Barang Milik Negara (BMN). Atas persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, BMN tersebut akan kami musnahkan” jelas Kepala Kantor, Rabu (3/3/2021)

BACA JUGA 4 Kapal Tangkapan Bea Cukai Batam Ludes Terbakar di Dermaga Tanjunguncang Batuaji

Bea Cukai Tanjungpinang, M. Syahirul Alim menjelaskan barang hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri dari:

1. 3.171.793 (tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga) batang rokok,
2. 10.302 (sepuluh ribu tiga ratus dua) kaleng dan botol minuman mengandung ethil alkohol,
3. 19 (sembilan belas) unit sepeda dan skuter, serta barang lainnya seperti barang-barang elektronik, parfum, sex toys, tas, sepatu, perkakas dan sebagainya, dengan nilai total sebesar Rp 3.578.789.227,- (tiga milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah).

Potensi kerugian negara berupa bea masuk dan pajak yang harus dibayar atas barang-barang tersebut adalah sebesar Rp 2.157.025.807 (dua milyar seratus lima puluh tujuh juta dua puluh lima ribu delapan ratus tujuh rupiah).

Penindakan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemusnahan BMN ini merupakan wujud nyata dari keseriusan pemerintah khususnya Bea Cukai yang selalu bersinergi dengan TNI dan Polri dan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang ada sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif.(*)

Sumber: Humas Bea Cukai

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL