Jawab Kecemasan Warga, Pansus DPRD Karimun Sidak ke Gudang Peledak PT Karimun Granit

Karimun Granit
DPRD Karimun Sidak PT Karimun Granit

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Ketua Panitia Khusus Hutan Lindung DPRD Karimun Nyimas Novi Ujiani, memimpin sidak ke PT Karimun Granit (KG). Sidak diikuti oleh enam Anggota Dewan lainnya, didampingi TNI-Polri.

Menurut Nyimas, sidak dilakukan menindaklanjuti adanya laporan dan pengaduan dari masyarakat berapa waktu lalu.

“Jadi, kita sidak ini melanjutkan laporan warga yang resah terkait gudang handak yang terdapat di PT Karimun Granit,” kata Nyimas, Kamis (4/3/2021).

Harris Nagoya

Dari hasil sidak tersebut, Nyimas Novi menilai bahwa gudang bahan peledak tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, radius (jarak) paling dekat yakni 293 meter dari pemukiman warga, dan pada saat dilakukan sidak ke lokasi bersama keenam anggota pansus, dinilai jarak 480 meter dari pemukiman warga.

“Setelah kita cek, sudah memenuhi standar dan secara aturan tidak menyalahi dari yang ditetapkan minimal 239 meter. Hanya saja perlu ada kebijakan, jangan ada lagi rumah di sektiar situ dan harus lebih jauh lagi,” ujar Nyimas Novi.

Disinggung seperti apa keinginan warga, Nyimas Novi mengaku masih akan menunggu agenda hearing atau rapat dengar pendapat bersama warga, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

Sehingga nantinya dapat diinventarisir apa saja yang menjadi persoalan dan pengaduan secara detail kepada Pansus.

“Sidak ini belum selesai, proses masih panjang, kita akan hearing dengan warga serta mengundang dinas-dinas terakhir,” ujar Nyimas.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, General Manager (GM) PT KG, Muhammad Mubni menjelaskan bahwa, dengan adanya kunjungan Pansus Hutan Lindung, maka persoalan yang terjadi diyakini akan dapat diselesaikan.

“Data-data sudah diambil. Untuk itu, apa bila ada sesuatu yang ingin ditanyakan kembali, mungkin kita bisa berkomunikasi langsung ataupun datang kekantor. Kami selalu menerima dengan baik,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan mengenai jarak gudang handak, yang dipersoalkan masyarakat dan menjadi ketakutan lantaran dinilai dekat dengan rumah masyarakat, saat ini posisinya sangat jauh dengan pemukiman, bahkan jika mengikut dengan aturan undang-undang yang berlaku mengenai gudang handak, yang minimal harus berjarak hampir 300 meter, justru di perusahaan tersebut sudah melebihi, dengan radius saat ini hampir 500 meter.

“Untuk jarak gudang handak dengan rumah warga, kita sudah aman, dengan radius hampir 500 meter dan tadi sudah dicek langsung oleh Pansus. Jadi sudah aman dan tidak ada masalah,” ungkapnya.

Terkait dua rumah warga yang diminta segera dicarikan solusi oleh Pansus, Mubni mengaku belum dapat mencarikan solusi.

“Nanti akan kami lanjutkan ke manageman di Jakarta,” pungkasnya.(az)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025